PELAKSANAAN KAWIN KONTRAK DAN KONSEKWENSI PELAKU KAWIN KONTRAK TERHADAP ISI SURAT PERJANJIAN KAWIN KONTRAKNYA (Penelitian di Desa Bandengan, Kecamatan jepara Kota, Kabupaten Jepara)

SUWARTINI,, SUWARTINI, (2007) PELAKSANAAN KAWIN KONTRAK DAN KONSEKWENSI PELAKU KAWIN KONTRAK TERHADAP ISI SURAT PERJANJIAN KAWIN KONTRAKNYA (Penelitian di Desa Bandengan, Kecamatan jepara Kota, Kabupaten Jepara). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
218Kb

Abstract

A marriage is the most sacred part of our life, the one of which should take into account all the norms and values in the society. As stated in the Regulation No. 1 of the Year 1974, "A marriage is eternal"; however, many people in the society practice marriage without observing the eternity of marriage. The marriage is just carried out as long as they think all the requirements are fulfilled, such thing happens in the so-called 'a contract marriage', i.e. a temporary marriage under some terms of pre-marriage agreement. The problems raised in this study are what efforts should be done to realize a contract marriage and the consequences of its agreements by the parties involved and in the marriage practice. The method used in this research is of juridical, empirical type, with a qualitative analysis method. The data obtained are descriptive, which contain descriptions of the objects and events under research. The research findings describe that a contract marriage has risky consequences on social problems happening in the society. Contract marriages have mostly happened among residents and expatriates up to present. Some religious persons and public figures have argued that a contract marriage is prohibited by religions; however, some contract marriages are legalized to avoid free-sex practices by means of: the parties involved are introduced; the intention and the purpose of marriage are under the knowledge of the woman's family; and the day, the date, the authority to marry off, and who stands as guardians (wali) are determined. The religious men called 'Modin' and others explain about the contract marriage, islamization of the groom by reciting the two 'syahadat' sentences (the Islamic profession of faith), making letters of agreement to sign on, delivery of required items, take-and-give processes (ijab qabul), and agreeing with the terms of pre-marriage agreement. The terms of pre-marriage agreement include: prohibition of going out alone, family visits, pregnancy, cosmetic make-up, inquiry of husband's life, receipt of guests, and much unnecessary talk. The breaking of the terms of pre-marriage agreement will result in termination of the contract marriage and the woman's family is required to return the contract money. The woman's family does not object to the contract marriage agreement and willingly accepts the agreement because they think that the contract marriage will better their living conditions to increase their family economy Perkawinan merupakan bagian hidup yang paling sakral dalam kehidupan kita, yang mana harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Sebagaimana dikatakan dalam UU No.1 Tahun 1974,”perkawinan adalah kekal”, akan tetapi kenyataan yang ada dalam masyarakat banyak orang melakukan perkawinan tanpa memikirkan kekalnya sebuah perkawinan,asal telah memenuhi rukun dan syaratnya saja dilaksanakanlah perkawinan tersebut, seperti halnya perkawinan kontrak, perkawinan dengan pembatasan waktu tertentu untuk berakhirnya sebuah perkawinan. Permasalahan yang diangkat yaitu, upaya yang ditempuh untuk dapat tercapainya pelaksanaan dan konsekuensi isi surat perjanjian kawin kontrak terhadap pelaku kawin kontrak dan pelaksanaannya. Metode yang dipakai adalah empiris yuridis, dengan menggunakan metode analisanya, analisis kualitatif , sehingga akan menghasilkan suatu data deskriptif, yaitu data yang melukiskan keadaan obyek atau peristiwa yang diteliti. Hasil penelitian telah mendapatkan temuan bahwa, kawin kontrak sangat rentan dengan masalah sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat, hingga kini masih sering terjadi dilakukannya praktek kawin kontrak antara orang pribumi dengan warga negara asing, walaupun para pemuka agama dan pemuka masyarakat telah mengetahui bahwa kawin kontrak dinyatakan haram,tetapi diupayakan agar perkawinan tersebut tidak zinah, dengan cara: para pihak berkenalan dengan maksud dan tujuan diketahui oleh keluarga wanita, menentukan hari, tanggal, siapa yang menikahkan, siapa sebgai walinya, Modin dan kyai menjelaskan kawin kontrak, meng-Islamkan pihak laki-laki dengan membaca dua kalimah syahadat,membuat surat pernyataan wali, memberikan mas kawin, Ijab qabul, kesepakatan isi surat perjanjian, isinya tidak boleh : pergi sendiri, menengok keluarga, hamil, bermake-up, bertanya apapun kehidupan suami,dikunjungi,banyak bicara. Isi surat perjanjian bila dilanggar otomatis perkawinan berakhir dan mengembalikan uang kontrak yang telah diterima, pihak yang dikontrak tidak merasa berat atas isi perjanjian tersebut, tetapi dilaksanakan dengan senang hati karena mereka mempunyai tujuan dan harapan hidup lebih baik demi peningkatan ekonomi keluarga.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17795
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:27 Jul 2010 13:07
Last Modified:27 Jul 2010 13:07

Repository Staff Only: item control page