ADITAMA, INDRA (2008) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI PERKARA PERCERAIAN AKIBAT MURTAD ( STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 370/PDT.G/2002/PA.JP PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT ). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 179Kb |
Abstract
The purpose the marrigge is to reach happiness material and spiritual, marriage can break becauase reason to apostate, the think can generate the problem in household finaly decidable to submit divorce to the court. Apostate’s is deed where a moslem exit from the religion becomes non moslem, apostate’s is thing that is very principil in life belives in and keeps house, existence of deed apostates in a the relation of marriage many met in Indonesia and becomes phenomenon taken as reason of to be able to break a case as reason of divorce. What consideration of law and decision by judge religion number 370/Pdt.G/2002/PA.JP in breaking marriage to reason of apostate does have been as according to act No.1 Year’s 1974 about marrige, because both the problems is each other interconnected, for that is both the problems will be discussed in this research. Writer does research by using approach method that is normative juridical with specification of reserch that is descriptive. As for data collecting method by the way of bibliography research is done by the way of looking and collects, and checks book material which is secondary data relating to title and problems fundamental. In data analytical method applied analytical of qualitative data. The result of research indicates tahat reason of divorce as result of apostate applicable to apply divorced in Religion Court, rule of section 116 letters (h) Compilation of Islam Law express that switchover of religion/apostate causing unharmony in household. In the balance the law and the decision judge will assess does the thing become problem based on with evidence, eyewitness and confidence of judge about situation of the marriage finalized or divorce decision. Judge decision of Religion Court Central part of Jakarta Number 370/Pdt.G/2002/PA.JP has fulfilled conditions determined in act No.1 years 1974 about verdich and as a result jo Section in Governmental Regulations No.9 years 1975. Section 39 article (2) act No.1 years 1974 that to do divorce there must be without reason, that between the husband and wif wiil not live foundation as husband and wife. Judge makes explanation of Section 39 article (2) act No.1 years 1974 jo jo Section 19 letter (f) Regulation of the Government No.9 year 1975 as one of reason of divorce that is : “between husbend and wife continuously happened quarred and dispute and there is no hope will live in harmony again in household”. Tujuan perkawinan adalah untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin, perkawinan dapat putus karena alasan murtad, hal tersebut dapat menimbulkan masalah dalam rumah tangga hingga akhirnya dapat diputuskan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan. Murtad adalah perbuatan dimana seorang muslim keluar dari agamanya menjadi non muslim, murtad merupakan hal yang paling prinsipil dalam kehidupan beragama dan berumah tangga, adanya pebuatan murtad dalam suatu hubungan perkawinan banyak di temui di Indonesia dan menjadi fenomena yang dijadikan alasan untuk dapat memutus suatu perkara sebagai alasan perceraian. Bagaimana pertimbangan hukum dan putusan oleh hakim Pengadilan Agama perkara nomor 370/Pdt.G/2002/PA.JP dalam memutus perkawinan atas alasan murtad apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, karena kedua masalah tersebut saling berkaitan, untuk itulah kedua masalah tersebut akan dibahas dalam penelitian ini. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriftif. Adapun metode pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakanan dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan, serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan judul dan pokok permasalahan. Dalam metode analisis data yang digunakan analitis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan perceraian akibat murtad dapat digunakan untuk mengajukan permohonan bercerai di Pengadilan Agama, ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa peralihan agama /murtad yang menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga. Dalam pertimbangan hukumnya dan keputusannya hakim akan menilai apakah hal tersebut menjadi masalah berdasarkan dengan bukti-bukti, saksi-saksi serta keyakinan hakim mengenai keadaan perkawinan tersebut yang diselesaikan atau putusan peceraian. Putusan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 370/Pdt.G/2002/P.A.JP telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengenai putusan perkara serta akibatnya jo Pasal dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975. Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami istri. Hakim menjadikan penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 sebagai salah satu alasan perceraian yaitu : ”antara suami istri terus menerus terjadi peselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 17794 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 27 Jul 2010 12:58 |
Last Modified: | 27 Jul 2010 12:58 |
Repository Staff Only: item control page