PELAKSANAAN PENGANGKONAN (PENGANGKATAN ANAK) DALAM PERKAWINAN BEDA SUKU PADA MASYARAKAT LAMPUNG PEPADUN DI DESA NEGERI SAKTI KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG

PUTRIANA, INDAH (2008) PELAKSANAAN PENGANGKONAN (PENGANGKATAN ANAK) DALAM PERKAWINAN BEDA SUKU PADA MASYARAKAT LAMPUNG PEPADUN DI DESA NEGERI SAKTI KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
351Kb

Abstract

Masyarakat Lampung Pepadun dahulu mengenal dengan adanya perkawinan Endogami, dimana seseorang warga adat lampung diharuskan mencari calon suami atau istri dalam lingkungan kerabatnya sendiri dan dilarang mencari ke luar dari lingkungan kerabat. Dengan perkenbangan zaman maka masyarakat adat Lampung Pepadun diperbolehkan menikah dengan luar sukunya dengan syarat diadakan pengangkonan terlebih dahulu. Pengangkonan harus dilakukan apabila orang Lampung Pepadun ingin menikah dengan orang yang berlainan suku atau berbeda buay (keturunan), namun masyarakat adat Lampung Pepadun Desa Negeri Sakti memiliki ketentuan tersendiri yaitu, seseorang harus melakukan pengangkonan diperuntukkan hanya pada orang yang berlainan suku saja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Pengangkonan pada masyarakat Lampung Pepadun dan untuk mengetahui kedudukan seseorang yang telah diangkon dalam masyarakat adat Lampung Pepadun. Dalam penulisan Tesis ini penulis menggunakan Penelitian yang bersifat deskriftif-analisis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan pengangkonan dalam perkawinan pada masyarakat adat Lampung Pepadun di Desa Negeri Sakti berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan adat, yaitu mulai dari pengangkatan bapak angkat sampai dengan pembayaran uno (uang adat) sebagai penentu terleksananya ngangkon. Pelaksanaan perkawinan pada masyarakat adat Lampung Pepadun dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu : Pertama, upacara lamaran (pineng) yag ditandai dengan pemberian sejumla uang kepada pihak perempuan, Kedua, upacara penjemputan mempelai yakni pengantin wanita akan dibawa kekediaman calon penganti pria untuk melangsungan pernikahan dikediaman pengantin pria, Ketiga, upacara cuak mengan yakni merupakan tindakan pemberitahuan kepada seluruh kerabat dan masyarakat umum bahwa pihak yang melaksankan acara tersebut telah mengambil seorang calon pengatin, Keempat, pelaksanaan upacara perkawinan dan upacara manjau pedem yaitu sebagai akhir dari acara perkawinan yang telah dilakukan. Kedudukan menantu dapat diakui dalam adat dan sah menjadi warga adat Lampung. Upacara ngangkon dilakukan sebelum upacara perkawinan dilangsungkan secara adat, karena kegiatan ini merupakan suatu rangkaian yang harus dilakukan apabila menikah dengan orang yang berlainan suku, guna mendapatkan pengakuan secara sah dari majelis perwatin dan masyarakat adat.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17786
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:27 Jul 2010 12:44
Last Modified:27 Jul 2010 12:44

Repository Staff Only: item control page