PENGGUNAAN GALON AIR MILIK PIHAK LAIN OLEH PELAKU USAHA AIR MINUM ISI ULANG DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (STUDI KASUS PRODUK PT INDOTIRTA JAYA ABADI SEMARANG)

KHARISMASARI, IKA (2007) PENGGUNAAN GALON AIR MILIK PIHAK LAIN OLEH PELAKU USAHA AIR MINUM ISI ULANG DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (STUDI KASUS PRODUK PT INDOTIRTA JAYA ABADI SEMARANG). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
318Kb

Abstract

Saat ini terdapat suatu tren baru dalam peluang usaha, yaitu usaha Air Minum Isi Ulang (AMIU). Bisnis ini banyak mengundang perhatian karena selain harganya jauh lebih murah dari harga air minum dalam kemasan, cara pengisian air minum ulang itu seringkali menggunakan galon air minum bermerek yang sudah didaftarkan. Penggunaan galon air yang bermerek inilah yang juga menjadi permasalahan dalam ranah hukum Hak Kekayaan Intelektual. Merek yang sudah dimiliki dan didaftarkan oleh suatu pihak tidak boleh digunakan pihak lain untuk barang yang jenis dan kelasnya sama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada atau tidak adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dalam penggunaan galon Air Minum Dalam Kemasan bermerek dan berdesain industri untuk Air Minum Isi Ulang dan untuk mengetahui cara mengatasi penggunaan galon Air Minum Dalam Kemasan untuk Air Minum Isi Ulang agar tidak merugikan pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris yang meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan meneliti data primer yang ada di lapangan. Spesifikasi pada penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Subyek dari penelitian ini adalah semua pihak yang berhubungan dengan Penggunaan Galon Air Milik Pihak Lain oleh Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Studi Kasus Produk PT Indotirta Jaya Abadi Semarang). Obyek penelitian ini adalah penggunaan galon air milik pihak lain oleh pelaku usaha air minum isi ulang, terutama galon air produk PT Indotirta Jaya Abadi. Penggunaan galon air milik pihak lain yang sudah memiliki merek terdaftar oleh pelaku usaha air minum isi ulang adalah suatu pelanggaran maka sosialisasi terhadap peraturan yang berkenaan dengan penggunaan merek dan air minum harus terus dilakukan secara intensif. Water Reffill Station is a new tren in business world. This kind of business is becomeing center of attenttion because the refill drinking water price is cheaper than the packed drinking water. This business is also using a registered-brand gallon to be filled with drinking water. Using branded galon becoming a problem in Intellectual Property Right. A brand which has been registered is forbidden to be used by other party for the thing in same kind and class. The aim of this research is to know whether any offense may happen in using branded gallon for water refill station business and to know how to deal with the use of branded gallon so it will not deficit the business of packed-drinking water Approaching method used in this thesis is empirical juridical which studying the secondary data first and then followed by studying the primary data in field. Research specification used is analitical descriptive. Subject of the research is every party related with The Use of Water Gallon by Water Refill Station considered with Trademark Law Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (Case Study of PT Indotirta Jaya Abadi Product). The research object is the using of water gallon owned by PT Indotirta Jaya Abadi. The using of registered -branded water gallon is an offence of law. It is important to socialize the law related with trademark and water drinking itself intensively.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17727
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:27 Jul 2010 11:12
Last Modified:27 Jul 2010 11:12

Repository Staff Only: item control page