Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Delik Agama Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Amin, Idi (2007) Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Delik Agama Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
511Kb

Abstract

Indonesia adalah negara ber-Tuhan dan memiliki filosofi Ketuhanan oleh karena itu mewujudkan ketentraman hidup beragama merupakan suatu kepentingan hukum sekaligus kepentingan umum yang sudah sepatutnya dilindungi. Dengan demikian perlindungan hukum atas adanya kepentingan hukum bagi setiap warga negara tersebut, maka ketentuan tentang delik agama harus diatur dan dilindungi dalam hukum pidana. Berdasarkan pokok pemikiran di atas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah kebijakan formulasi hukum pidana saat ini dalam upaya penanggulangan delik agama. Dan bagaimanakah kebijakan formulasi hukum pidana dimasa yang akan datang terhadap penanggulangan delik agama dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan dokumenter dari data skunder yang telah dianalisis. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hukum pidana saat ini yang digunakan dalam upaya penanggulangan delik agama adalah Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) namun mengandung beberapa kelemahan pada substansi pengaturannya yaitu delik agama dikategorikan sebagai kejahatan terhadap ketertiban umum dan ada ketidak harmonisan antara status dan penjelasan delik dengan teks atau rumusan delik. Upaya penanggulangan delik agama dalam Konsep KUHP 2005 dirumuskan sebagai tindak pidana terhadap agama dan yang berhubungan dengan agama atau terhadap kehidupan beragama. Formulasi hukum pidana yang akan datang khususnya yang mengatur tentang delik agama seyogyanya dirumuskan dengan mempertimbangkan pengintegrasian delik agama dalam Konsep KUHP 2005 dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1). harmonisasi materi/substansi tindak pidana, 2). Kebijakan formulasi pertanggung-jawaban pidana, dan 3) Kebijakan formulasi sistem pidana dan pemidanaan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:17715
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:27 Jul 2010 10:25
Last Modified:27 Jul 2010 10:25

Repository Staff Only: item control page