SAJAD, HOLIFIA (2008) PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN DI KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 377Kb |
Abstract
Peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan harus dilaksanakan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu sesuai dengan bunyi Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bahwa ahli waris berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan yang belum didaftar dalam waktu 6 bulan setelah orang tuanya meninggal dunia. Di daerah Kecamatan Rembang ada 2 (dua) desa yang paling banyak terjadi kasus pewarisan hak milik atas tanah, yaitu setelah orang tuanya meninggal dunia, para ahli waris tidak segera melakukan peralihan hak milik atas tanah dalam waktu 6 bulan. Hal tersebut dikarenakan berbagai macam alasan antara lain :1).Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum agraria, 2).Masyarakat pada umumnya tidak mengetahui arti pentingnya sertipikat hak milik atas tanah, 3). Minimnya kesadaran masyarakat agar segera mendaftarkan tanah yang diperoleh karena pewarisan, 4). Banyak masyarakat yang takut untuk mendaftarkan tanahnya karena mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi kendala dan upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi serta menangani kendala dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah, karena pewarisan di Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penulis mengambil sampel:Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang, Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang, Kepala desa/lurah desa Turus Gede dan Kepala desa/Lurah desa Kumendung, 10 orang warga masyarakat yang melakukan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam prakteknya, di Kecamatan Rembang khususnya di desa Turus Gede dan desa Kumendung, masih banyak yang belum mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah, karena pewarisan juga ketidak tahuannya mengenai waktu pendaftaran yaitu 6 (enam) bulan setelah orang tuanya meninggal dunia. Ada pula yang melaksanakan pendaftaran peralihan hak milk atas tanah dilakukan sebelum 6 (enam) bulan setelah pewaris meninggal dunia. Namun bukan berarti bahwa semua yang melakukan hal tersebut telah mengetahui peraturannya. Melainkan adanya kebutuhan yang memaksa mereka sehingga diharuskan untuk menjual tanahnya. Dalam pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan terdapat berbagai macam kendala yang muncul baik dari faktor masyarakat maupun dari faktor Kantor Pertanahan..
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 17658 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 27 Jul 2010 09:09 |
Last Modified: | 27 Jul 2010 09:09 |
Repository Staff Only: item control page