PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES JAWA TENGAH

IKO, HIDUP (2008) PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES JAWA TENGAH. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
374Kb

Abstract

Di kehidupan manusia peranan tanah sangat penting, selain sebagai tempat tinggal tanah juga sebagai obyek dalam perjanjian. Seiring bertambahnya jumlah penduduk maka berkurang pula luas tanah sehingga antara kebutuhan tanah dengan jumlah luas tanah tidak seimbang. Oleh karena itu terbentuklah beragam perjanjian salah satunya perjanjian Bagi Hasil pertanian, pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian banyak dilakukan pada masyarakat pedesaan karena mayoritas penduduk bekerja sebagai petani, begitu juga dengan pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa sistem perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian yang berlaku di Kecamatan Bulakamba, yakni desa bangsri,desa Bulakamba, dan desa Pakijangan. Fakto-faktor apakah yang mempengaruhi dalam menentukan pilihan sistem pelaksanaan perjanjian Bagi Hasi. Serta kendalakendala yang ditemui dalam pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang di pake adalah purporsive non random sampling. Data yang dikumpulkan adalah data primer melalui penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, khususnya masyarakat desa Bangsri, desa Pakijangan, dan desa Bulakamba tidak menggunakan perjanjian Bagi Hasil menurut Undang-Undang No 2 tahun 1960 tentang perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian tapi mereka melakukan perjanjian Bagi Hasil yang mendasarkan pada hukum Adat kebiasaan yang sudah turun temurun dilakukan yakni perjanjian berdasarkan pada persetujuan dan kesepakatan antara pihak pemilik tanah dan calon penggarap yang dilakukan secara Lisan dengan dasar kepercayaan. Mengenai Hak dan Kewajiban serta Imbangan pembagian hasil juga berdasarkan kesepakatan kedua pihak untuk imbangan hasil dari penelitian di tiga desa ada kesamaan nama yaitu “maro” atau “paron” pembagian hasil panen dengan“maro” yaitu 1:1 artinya setengah untuk pemilik tanah dan setengah untuk penggarap dari total hasil bersih panen. Kemudian hapunya atau putusnya hubungan kerja kedua belah pihak diketiga desa penelitian terjadi pada saat jangka waktu yang telah disepakati bersama sudah berakhir pada saat musim panen berakhir ,bisa juga hapunya perjanjian karena salah satu pihak ingkar janji dari kesepakatan awal. Tidak berlakunya Undang-undang No 2 tahun 1960 karena faktor pola pikir dan pola hidup yang monoton memicu pasifnya/tidak berlakunya suatu undang-undang didaerah ini, tingkat pendidikan yang masih rendah sehingga masyarakatnya sangat susah untuk di ajak maju. Dan faktor budaya yang sangat melekat kuat, dipegang masingmasing masyarakat, mereka lebih mengutamakan budaya tolong menolong dalam melakukan perjanjian penggarapan sawah melalui bagi hasil secara Adat kebiasaan dengan alasan mereka takut di kucilkan dari masyarakat karena merasa menyimpang dari kebiasaan In human life, role of land is very importance, besides as residence, land also as object in agreement. Along increasing of resident amounts hence decreasing also land wide so that between requirement of land with number of land wide uneven. Therefore if formed having immeasurable agreement one of them is agreement of Agriculture Sharing Holder, execution of agreement of Farmland Sharing Holder many done at rural public because resident majority works as farmer, so do with execution of agreement of Farmland Sharing Holder in Sub district of Bulakamba, Regency of Brebes. Intention of this research is to know and analyses agreement system of Farmland Sharing Holder applied in Sub District Bulakamba, is Village Bangsri, Village Bulakamba and Village Pakijangan. Factors what influence in taking choice execution system of agreement of Farmland Sharing Holder in Sub District Bulakamba, Regency Brebes. The research method applied by using approach method of sociology juridical, with analytical descriptive specifications. Determination method of sample used is purposive non random sampling. Data collected is primary data through field study and secondary data is obtained through bibliography. The data then is analyzed qualitatively to answer problem of this research. From research result obtained that the Execution of Agreement of Farmland Sharing Holder in Sub district of Bulakamba Regency of Brebes, especially public of Village Bangsri, Village of Pakijangan and Village of Bulakamba doesn’t apply Agreement of Sharing Holder according to laws No. 2 The year 1960 about Agreement of Farmland Sharing Holder but they do agreement of sharing holder based on hereditary have been habit customary law is done namely agreement based on at approval and agreement between the side of land owners and candidate of who work on the land done verbally under colour of trust. About Rights and obligations and Balance of division of result also based on agreement of both parties for result balance from research in three villages there are equality of name of that is “maro” (system of renting rice fields sharing the crop 50 – 50) or “paron” division of crop with “maro” that is 1 : 1 mean half for land owner and half for who work in the land from crop net yield total. Then the delete or the break the relation of both parties job in third of research village happened at the time of duration which has been agreed on together has ended at the time of crop season ends, can also the delete agreement because one of the parties breaks a promise from initial agreement. Not implementation of laws No. 2 The year 1960 because patterned thinking factor and life pattern which monotone triggers its passive / not implementation of a law in this area, level of education which still be low so that the public is very hard to be invited advance. And a real culture factor sticks strong, held each public, they is more majoringly is culture helps each other in doing agreement of rice field till through sharing holder traditionally habit with reason of they are fear excommunicated from public because feeling digress from habit.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17638
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:27 Jul 2010 08:56
Last Modified:27 Jul 2010 08:56

Repository Staff Only: item control page