PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BPR SAHABAT TATA ADIWERNA KABUPATEN TEGAL

WAGIYANTO , WAGIYANTO (2009) PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BPR SAHABAT TATA ADIWERNA KABUPATEN TEGAL. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
239Kb

Abstract

Existence of order punish to regarding Compulsion Rights execution in a credit agreement aim to to give protection and certainty punish for all party. Bank within in the giving of the loan or the lending of the fund, requires warranty for the loan giving as the protection and certainty of the credit, in order to avoid the risen risk upon the consequence of the failure creditor. Problem of the research is how the completion of non payable loan in PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna and the risen obstacles and way out within the completion of non-payable loan with the warranty of Compulsion Rights in PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna. The purpose of the research is to knowledge the completion of non payable loan in PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna and to knowledge the risen obstacles and way out within the completion of non-payable loan with the warranty of Compulsion Rights in PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna. Research methodologies which is used in this research is empirical yuridis that is a approach to analyse about as far as which a law or which is going into effect. The data used was primary data that is collected directly from the research field by the use of questioner adan interview, and secondary data that is literature. The data analysis used was qualitative that is primary data and sekunder which have been gathered to be to be reorganized to be analysed systematically. The research result of PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna 1) repreship execution with responsibility rights guarantee done by law band and peace 2) The resin that happened in repreship with Rights Responsibility guarantee is in practice not yet been exploited in an optimal fashion by banking circle specially resulting the the bank cannot exploit rule Section 6 of Code Compulsion. As for its way out which gone through in repreship with Rights Compulsion guarantee is scheduling return ( Rescheduling), conditions return ( Reconditioning), settlement return ( Restructuring). Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Untuk itu Bank dalam memberikan kredit harus ada jaminan sebagai pengamanan dan kepastian akan kredit yang diberikan, karena tanpa adanya pengamanan bank sulit menghindari resiko sebagai akibat dari kreditur yang wanprestasi. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna dan hambatan yang terjadi serta jalan keluar dalam pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna dan untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta jalan keluar dalam penyelesaian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna. Metodologi penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peratura atau hukum yang sedang berlaku. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dan kuisioner serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif yaitu data primer dan sekunder yang telah terkumpul disusun kembali untuk dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian yang dilakukan pada PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna Kabupaten Tegal diperoleh : 1) pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan dilakukan dengan cara damai dan jalur hukum, 2) Hambatan yang terjadi dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan adalah dalam prakteknya belum dimanfaatkan secara optimal oleh kalangan perbankan khususnya yang mengakibatkan bank tersebut tidak dapat memanfaatkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan. Adapun jalan keluarnya yang ditempuh dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan adalah penjadwalan kembali (Rescheduling, persyaratan kembali (Reconditioning), penataan kembali (Restructuring).

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17618
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:27 Jul 2010 08:39
Last Modified:27 Jul 2010 08:39

Repository Staff Only: item control page