PELAKSANAAN BANK GARANSI SEBAGAI SUATU JAMINAN PROYEK PADA PEMBIAYAAN PROYEK PEMERINTAH (Studi Kasus Di PT. Aditya Dewata Gilang Semesta) (THE PERFORMANCE OF GUARANTEE BANK AS TO GUARANTEE PROJECT OF THE FINANCING PROJECT GOVERMENT (Study Kasus in PT. Aditya Dewata Gilang Semesta)

Prasetyasari, Hesti Ananta (2007) PELAKSANAAN BANK GARANSI SEBAGAI SUATU JAMINAN PROYEK PADA PEMBIAYAAN PROYEK PEMERINTAH (Studi Kasus Di PT. Aditya Dewata Gilang Semesta) (THE PERFORMANCE OF GUARANTEE BANK AS TO GUARANTEE PROJECT OF THE FINANCING PROJECT GOVERMENT (Study Kasus in PT. Aditya Dewata Gilang Semesta). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
215Kb

Abstract

Bank garansi merupakan salah satu bentuk dari penanggungan / Borgtocht/Gurantee yang diatur dalam Bab 17 buku III KUH Perdata dari Pasal 1820 sampai dengan pasal 1850. Menurut Pasal 1820 KUH Perdata, Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan dia berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Dengan kata lain, seorang pihak ketiga yang disebut penanggung / penjamin menjamin kepada pihak yang berpiutang/ kreditor/ penerima jaminan untuk memenuhi prestasinya (wanprestasi). Yang dapat bertindak sebagai penanggung/ penjamin bisa perorangan maupun badan hukum. Dalam bank garansi yang bertindak sebagai penanggung/ penjamin adalah badan hukum yaitu Bank. Yang dimaksud dengan Bank menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank bersedia sebagai penanggung/penjamin berarti bersedia menanggung risiko apabila debitor/yang tejamin melakukan wanprestasi, karena bank sebelumnya telah meminta jaminan lawan/kontra garansi kepada kreditor/terjamin yang nilainya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai jaminan yang tercantum di dalam Bank Garansi. Jaminan lawan / kontra garansi dapat berupa uang tunai atau lainnya seperti dana giro, deposito, suratsurat berharga dan harta kekayaan lainnya. Demikian juga atas pemberian bank garansi, Bank akan menerima imbalan yang disebut dengan provisi dari debitor/ terjamin yang besarnya dihitung atas dasar persentase dari jumlah nilai bank garansi untuk jangka waktu tertentu. Apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitor/terjamin, maka bank sebagai penanggung/penjamin menggantikan kedudukan debitor/terjamin, oleh karena itu Bank membayar sejumlah uang kepada Kreditor/penerima jaminan. Sejak saat itu menjadi hubungan antara pihak yang memberikan kredit/Kreditor dengan pihak yang menerima kredit/debitor. Guarantee bank represent one of Guarantee/Borgtocht form which arranged in Chapter 17 III KUH Civil book from Section 1820 to section 1850. According to Section 1820 KUH Civil, Responsibility is an approval by third party, utilize importance have receivable, binding itself to fulfill its alliance the owe this people where they not fulfilling it. Equally, a third party called guarantor guarantee to party which have receivable / creditor /guarantee receiver to fulfill its achievement (wan performance). Which can act as underwriter / individualness guarantor and also can legal body. In warranty bank acting as guarantor is legal body that is Bank. Such Bank according to Section 1 item 1 item No. 7 year 1992 about Banking body effort mustering fund from society in the form of deposit, and channelling to society in order to improving level live publics. Bank ready as guarantor mean to ready to account risk if debtor / well guaranted conduct wan achievement, because previous bank have asked opponent guarantee / counter of warranty to creditor / well guaranted which have value at least equal to amount of specified money as contained guarantee in Bank Warranty. Guarantee Opponent / counter of warranty can in the form of cash or other like giro fund, deposit, other properties estae and securities. And so do to the gift [of] warranty bank, Bank will accept reward of[is so-called with provision from debtor / well guaranted which the level of counted on the basis of percentage from amount of warranty bank value for the duration of is certain. In the event of wan achievement conducted by debtor / well guaranted, hence bank as guarantor replace to domicile debtor / well guaranted therefore Bank pay for a number of money to Creditor / guarantee receiver. After the time/date of that become relation among party giving credit/creditor with party who accepting credit / debtor.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17617
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:27 Jul 2010 08:38
Last Modified:27 Jul 2010 08:38

Repository Staff Only: item control page