PEMBATALAN AKTA NOTARIIL DALAM SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 14/Pdt.G/2005/PN Smg)

Simbolon, Pieter Tamba (2008) PEMBATALAN AKTA NOTARIIL DALAM SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 14/Pdt.G/2005/PN Smg). Masters thesis, Program Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
248Kb

Abstract

ABSTRACT CANCELLATION OF NOTARIIL CERTIFICATE WITHIN CIVIL SUIT AT SEMARANG DISTRICT COURT (STUDI CASE OF DECISION NUMBER 14/Pdt.G/2005/PN Smg), Pieter Tamba Simbolon, Thesis. In article 1 verse (1) Acts number 30, 2004 about notary position, mentioned that Notary was the competent authority to made authentic certificate and other authorities, as mentioned in this law. Certificate will have a power as authentic certificate if meet 3 requirements mentioned in Articel 1868 KUHPerdata. If Article 1868 KUHPerdata was unfulfilled, therefore that certificate place as under hand certificate only, as long as that certificate signed among the party. Aim of this research was to found the factors that caused noyariil certificate can be cancelled by the Court Notary guaranteed concerning cancelled certificate. This research have the analytic character by using juridical normative approach that majored literature study by learning the decision Number. 14/Pdt.G/2005/PN Smg and literature material as secondary data supported by field research by interviewing with participant, that is the Judge who handle the case, to the Notary and Lawyer. Research data then analyzed by qualitative method. Law effect of notariil certivicate cancellation wich already had Court decision with permanent force of law, concerning that matters, therefore the party of lawsuit must bow the neck to that decision, in the realization of authentic certificate made by Notary being authentic as long as no contrary verification that debilitate the authentic of that certificate. This research result show that cancellation factors of that notariil certificate at the Court was cancellation asked by either party caused of either party carry out wanprestasi according to Articel 1266 KUHPerdata, and cause of either party already wanprestasi, Notary was meet formal requirement in making the certificate, therefore Notary uncharged concerning that certificate cancellation. Keyword : Cancellation, Notariil Certificate. ABSTRAKSI PEMBATALAN AKTA NOTARIIL DALAM SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 14/Pdt.G/2005/PN Smg), Pieter Tamba Simbolon, Tesis. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Akta akan mempunyai kekuatan sebagai akta otentik, apabila telah dipenuhinya 3 syarat sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Apabila ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata tidak dipenuhi, maka akta tersebut hanya berkedudukan sebagai akta di bawah tangan, sepanjang akta tersebut ditandatangani oleh para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan akta notariil dapat dibatalkan oleh Pengadilan dan tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan. Penelitian ini bersifat analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normarif yaitu mengutamakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari putusan No. 14/Pdt.G/2005/PN Smg dan bahan kepustakaan sebagai data sekunder didukung penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan kepada narasumber yaitu Hakim yang menangani perkara, kepada Notaris dan Pengacara. Data penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Akibat hukum dari pembatalan akta notariil yang telah ada suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terhadap hal-hal demikian, maka para pihak yang bersengketa harus tunduk terhadap putusan tersebut, pada kenyataan suatu akta otentik yang dibuat oleh Notaris tetap dianggap otentik selama belum ada pembuktian sebaliknya yang melemahkan otentitas akta tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan faktor-faktor pembatalan akta notariil di Pengadilan yaitu pembatalan diminta oleh salah satu pihak yang disebabkan oleh salah satu pihak telah melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata, dan karena salah pihak telah wanprestasi, Notaris telah memenuhi ketentuan syarat formil pembuatan akta, maka Notaris tidak bertanggung jawab terhadap pembatalan akta tersebut. Kata Kunci : Pembatalan, Akta notariil

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:17605
Deposited By:Mr upt perpus 4
Deposited On:27 Jul 2010 08:31
Last Modified:27 Jul 2010 08:31

Repository Staff Only: item control page