KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Bambang Suhendarto, Yosaphat (2008) KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
311Kb

Abstract

Sistem UUD yang “executive heavy”, kurangnya sistem “check and balances”, rumusan yang “interpretable”, kekosongan berbagai prinsip dan kaidah konstitusional yang mendasar dan lain-lain. Semua menjadi salah satu sumber “kegagalan” menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa dan Negara. Atas dasar berbagai problem itu semula disadari oleh berbagai pihak bahwa UUD 1945 haruslah diubah agar mampu mengakomodir aspirasi dan perkembangan yang ada serta dapat menuju negara hukum yang demokratis. Berdasarkan fenomena yang ditemukan maka dirumuskan permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagaimanakah kekuasaan kehakiman pasca Amandemen UUD 1945?. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimanakah kekuasaan kehakiman dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari aspek filosofis, sosiologis, dan politis Untuk menjawab permasalah penelitian, pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan disesuaikan dengan jenis data melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Sesuai dengan data yang dikumpulkan dalam penelitian kepustakaan ini, maka data akan dianalisis secara sosio legal research. Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman yaitu ditetapkannya, Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dimana penyelenggara kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Reformasi bidang hukum harus dimulai dari hal yang paling mendasar, yaitu redefinisi tujuan hukum. Oleh karena itu reformasi bidang hukum harus : (1) dimulai dari penyempurnaan UUD 1945, (2) penataan kembali lembaga-lembaga (struktur) yang menjalankan peraturan-peraturan hukum, dan (3) melakukan perubahan mendasar terhadap sikap dan perilaku hukum para penyelenggara negara serta segenap warga masyarakat (budaya hukum). Amandemen Undang- Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Untuk meningkatkan reformasi hukum pada umumnya dan kekuasaan kehakiman pada khususnya guna meningkatkan supermasi hukum terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan dengan memperbaiki hukumnya dengan mengubah atau merevisinya dan juga yang tidak kalah penting adalah meningkatkan SDMnya dari unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif, dari segi intelektual dan moral. The Constitution system that is ‘executive heavy’ and ‘lack of check and balance’ system, interpretable formulation, the emptiness of various principal and fundamental constitutional, etc, are becoming the source of ‘failure’ on creating the society, nationality and country as dreamt by the Nation founder. Base on the problem, various groups realized that the constitution (UUD 1945) needed to be revised in order to accommodate the aspiration and improvement which will bring Indonesia to democratic nation of law. Based on above, the research problem is ‘What is the judicial power after the UUD 1945 amendment?’. While the aim will be reached in this research is to analyze what judicial power after the UUD 1945 amendment from philosophy, sociology, and political aspects. To answer the research problem, data collection is perform by adjustment with the data type through document study. Base on the literature study, the data was analyzed in socio legal research way. The UUD 1945 amendment has brought change in the constitution life in doing judicial power by established UU No. 4 / 2004 about judicial power. While the judicial power done by High Court, Constitution High Court, and Yudicial Committee. The consequence of judicial power of law is the transfer of organization, administration, low court financial under the High Court. Law reformation should be started with the fundamental point, redefinition of the law objectives. Therefore, law reformation should (1) be started from the UUD 1945 perfection, (2) restructure the law enforcement, and (3) make fundamental change on the law behavior and attitude of the government and all the society (Law Culture). UUD 1945 amendment had made changes on constitution of the judicial affairs power act. To advance the law reformation in overall and in judicial affairs in particular in order to improve the law supremacy there are several points that should be taken, by improving the law, by altering or revise it and not less important, by improving the HR from legislative, executive and judicative elements, and from the intellectual and morality side.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:17602
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:27 Jul 2010 08:41
Last Modified:27 Jul 2010 08:41

Repository Staff Only: item control page