PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISOR DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE AGREEMENT) DI BIDANG PENDIDIKAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR PRIMAGAMA)

NEGARA, UDDIYANA BHANDA ADI (2008) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISOR DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE AGREEMENT) DI BIDANG PENDIDIKAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR PRIMAGAMA). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
303Kb

Abstract

There are many ways to be an entrepreneur, among them are by esthabilishing new business or purchasing the existing and have been running business system. Nowdays, there are many people starting their business by purchasing a business system or the one known as franchise – in Indonesia , it is known as waralaba. Waralaba comes frem the word “Wara”, means more and “laba” means profit. Literally waralaba may be interpreted asa the business giving more profit. Franchise ( waralaba ) is include in one of many methods of developing business internationally. This is because franchise ( waralaba) actually rellies on the ability of business partners in developing and operating the franchising business activities by only through customs and manners processs, and also a kind of code of conduct and the system established by busnissman providing franchise. Franchise business is one of many ways in entering business world , wich is very popular in the world, considering that the franchising products or services are – in majority – the global products or service having high quality. Parallel to the development of franchise business, in Indonesia this business grows and develops rapidly. From the 90’s era to this day, franchise business has covered from food and baverages to restaurants. Primagama is an exlemple of franchise in the field of educational guidance service. Franchise is the same as the business pattern asa well as marketing pattern involving cooperation of both parties. That relationship of both parties based on an agreement. In franchise, a cooperative agreement between these two parties is mentioned as the franchisee agreement. Franchisee agreement is a legal guidance underlining responsibilities from the franchise provider or which is frequenctly mentioned as franchisor to the franchise recipient or which is frequently mentioned as franchisee. A franchise agreement contains a set of conditions and commitment composed and desired by the involved parties, both franchisor and franchisee. This franchise agreement contains the terms of right and obligations of both parties; among them are territorial rights owned by the franchisee, conditions of location, expenses required for operating that business system, which is obliged to be paid by the franchisee to franchisor, term of franchisee agreement and other terms regulating the relationship between the franchisor and franchisee. The matters regulated by the law are das sollen which means, what it should be thus, in this das sollen franchise agreement, the agreed matters should be obeyed by the parties, both the franchisor and franchisee, thus, that agreement may be executed without any problem. However, in realty/das sein, many deviations often occur and these cause many violations. In a franchise agreement, violations may be done by the franchisee or the party receiving franchise and the franchisor or the party providing franchise. One of many violations done by the franchisor is : the franchisor does not conduct the management constructions to the franchise; meanswhile the violations done by the franchise may be in from of does not pay the fee and executes services that are not in accordance with the terms regulated in the franchise agreement. All of these violations may occour in all franchisee agreement, including in Primagama Franchise Banyak cara untuk menjadi seorang wirausahawan, antara lain dengan mendirikan bisnis baru ataupun membeli sistem bisnis yang telah ada dan telah berjalan. Saat ini banyak orang yang memulai usaha dengan cara membeli sistem bisnis atau yang dikenal dengan istilah franchise yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan waralaba. Waralaba bearasal dari kata Wara yang beararti lebih dan Laba yang berarti untung. Secara harafiah waralaba dapat diartikan bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih. Franchise (waralaba) termasuk salah satu cara pengembangan usaha secara internasional hal ini dikarenakan franchise (waralaba) ini sesungguhnya mengandalkan pada kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha franchise hanya melalui tata cara, proses serta suatu code of conduct dan sistem yang telah ditentukan oleh pengusaha pemberi waralaba. Bisnis waralaba atau franchise adalah salah satu cara memasuki dunia usaha yang sangat popular di dunia, karena mengingat produk atau jasa franchise adalah mayoritas produk atau jasa yang global dan mempunyai kualitas yang tinggi. Seiring dengan berkembangnya bisnis waralaba, di Indonesia bisnis ini tumbuh dan berkembang dengan pesat. Mulai era 90-an sampai saat ini bisnis waralaba telah mencakup mulai dari produk makanan, minuman, restoran. Primagama merupakan salah satu contoh bentuk franchise ( waralaba ) dibidang jasa bimbingan belajar. Waralaba tak ubahnya pola bisnis maupun pola pemasaran yang melibatkan kerja sama dua belah pihak. Hubungan dua belah pihak tersebut dibangun atas dasar perjanjian. Dalam franchise, perjanjian kerja sama antara dua belah pihak ini disebut dengan perjanjian franchise (franchise agreement). Perjanjian franchise merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba atau yang sering disebut franchisor dan penerima waralaba atau yang sering disebut franchisee. Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh para pihak baik pihak Franchisor maupun pihak franchisee. Perjanjian waralaba ini memuat ketentuan hak dan kewajiban para pihak, antara lain hak territorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi ,biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem bisnis tersebut yang wajib dibayarkan oleh pihak franchissee kepada pihak franchisor, jangka waktu perjanjian waralaba dan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara pihak franchisor dan franchisee. Hal – hal yang diatur oleh hukum merupakan suatu das sollen yang berarti apa yang seharusnya,sehingga dalam suatu perjanjian waralaba das sollen ini berarti apa yang harus ditaati oleh para pihak baik franchisor maupun franchise,sehingga perjanjian itu dapat berjalan tanpa adanya masalah, tetapi pada kenyataannya / das sein sering terjadi penyimpangan –penyimpangan, dan penyimpangan – penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi. Dalam perjanjian waralaba wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak Franchisee atau penerima waralaba maupun pihak franchisor atau pemberi waralaba. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak franchisor antara lain : tidak melakukan pembinaan manegement kepada pihak franchisee, sedangkan wanprestasi dari pihak franchisee dapat berupa tidak membayar fee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian waralaba. Semua wanprestasi ini dapat terjadi dalam semua perjanjian waralaba, termasuk pula dalam waralaba Primagama.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17565
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:27 Jul 2010 07:30
Last Modified:27 Jul 2010 07:30

Repository Staff Only: item control page