PENYELESAIAN SENGKETA PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD PONTIANAK (Studi Kasus Penyelesaian Sengketa PAW Anggota DPRD Kab.Pontianak)

Supriyadi, Harri (2008) PENYELESAIAN SENGKETA PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD PONTIANAK (Studi Kasus Penyelesaian Sengketa PAW Anggota DPRD Kab.Pontianak). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
412Kb

Abstract

Pergantian antar waktu anggota Legistlatif Daerah (DPRD), pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dengan sistem penempatan anggota legislatif itu sendiri. Fenomena PAW ini seringkali menimbulkan sengketa hukum di kemudian harinya, khususnya oleh salah satu pihak (umumnya adalah mereka yang dikenakan pemecatan dan/atau penggantian) yang merasakan ketidakadilan atas apa yang terjadi dengan jabatan mereka. Pihak-pihak yang merasa dirugikan ini dalam memperjuangkan ‘ketidakadilan’ yang dialaminya, umumnya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bertolak dari uraian tersebut, maka muncul permasalahan yang mendapat perhatian, yaitu: (1) Apakah dasar hukum pergantian antar waktu anggota DPRD, (2) Faktor-faktor apa sajakah yang melatarbelakangi terjadinya sengketa, (3) Bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa-sengketa pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (4) Bagaimana pergantian antar waktu dalam struktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ideal dalam sistem perwakilan. Dalam memperoleh dan menganalisis data, digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan empiris. Dalam pembahasan terlihat bahwa pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPRD dilakukan dengan mengacu pada aturan dan mekanisme hukum, dalam hal ini UU No. 22 Tahun 2003 dengan operasional pelaksanaannya dalam PP No. 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 53 tahun 2005. Mekanisme PAW juga diatur dalam Keputusan Mendagri yang tertuang dalam SK No.161.74-55/2008 tanggal 8 Februari Tahun 2008. Latar belakang PAW tentu berbeda-beda antar anggota dewan, mulai dari perpecahan kepengurusan partai politik, tindakan pidana anggota dewan, dan perbedaan pandangan terkait orientasi kepentingan partai politik yang didasarkan pada AD/ART partai. Namun faktor kepentingan pengurus partai politik sangat dominan menentukan PAW tersebut. Salah satu ciri khas yang seringkali dijadikan pijakan dalam penyelesaian sengketa PAW melalui PTUN adalah, dalam PTUN dikenal adanya Prosedur Penolakan (Dismissal prosedur). Prosedur penolakan merupakan suatu kekhususan dari Hukum Acara Peradilan Administrasi, karena prosedur seperti ini tidak dikenal dalam proses Hukum Acara Perdata. Dalam prosedur Penolakan ini Ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan dalam Rapat Pemusyawaratan. Ketua tersebut berwenang menyatakan suatu gugatan tidak diterima dengan alasan gugatan tidak mempunyai dasar. Apabila kita cermati prosedur PAW selama ini, maka penulis berpendapat, untuk prosedur yang ideal adalah, perlu dilakukan pembenahan dalam internal partai sebagai sebab dominan timbulnya sengketa untuk meminimalisir kemungkinan timbulnya sengketa terhadap ketetapan PAW. Sehingga jika tetap timbul sengketa terhadap Surat Ketetapan Eksekutif terkait PAW tersebut, maka perlu dipahami bersama bahwa Eksekutif dalam hal ini Gubernur dan Bupati hanya sebatas mengesahkan, sedangkan pertimbangkan pada pokoknya ada pada internal partai. Commutation usher time of member of Regional Legistlative (DPRD), basically cannot be discharged with system of legislative member location itself. This Phenomenon of PAW oftentimes generate dispute punish later on its day, specially by one of the parties ( generally is those who imposed by expulsion and/or replacement) feeling injustice for what is going on with their position. Partys which feel getting disadvantage this in fighting for ' injustice' what experiencing of, generally go through legal effort of through Administration Court (PTUN). Starting from the description, hence emerge problems getting attention, that is: (1) Whether/What legal fundament of commutation usher time of member DPRD, (2) What kind of factors which being background of the happening of dispute, (3) What will be effort of is solving of commutation disputes usher time of member of Regional Legistlative (DPRD) through Administration Court (PTUN), (4) How commutation usher time in structure of Regional Legistlative (DPRD) what is ideal in delegation system. In obtaining and analyse data, used by method of research of juridical normative with empirical approach. Under consideration be seen by that commutation usher time (PAW) a member of DPRD conducted by relateing order and mechanism punish, in this case UU No. 22 Tahun 2003 with its execution operational in PP No. 25 Tahun 2004 as have been altered with PP No. 53 Tahun 2005. Mechanism of PAW also be arranged in Keputusan Mendagri Decanted in SK No.161.74-55/2008 on date of 8 Februari Tahun 2008. Background of PAW of course different each other usher council member, start from dissolution of political party management, crime of council member, and the related/relevant view difference orient importance of politics party which is relied on by AD/ART Party. But the factor have interest very dominant political party manager determine The PAW. One of individuality which oftentimes be made by stepping in solving of dispute PAW through PTUN, in PTUN recognized by existence of Refused Procedure (Dismissal Procedure). Deduction procedure represent a specialty from Law Procedure of Administration Court, since procedure of such as this is unknown to in course of Privat Law Procedure. On this Refused Procedure, Head of Court conducted inspection in Rapat Pemusyawaratan. The Head of Court has authorative to acknowledge not accepted the suit with reason don't have base. If we seen of procedure PAW during the time, hence the writer have a notion, for the ideal procedure is, need by correction in internal of party as dominant cause incidence of dispute for remaining of is possibility of incidence of dispute to decision PAW. So, if remain to arise dispute to Related/Relevant eksecitive decision of The PAW, hence need comprehended with that Eksekutif in this case Governoor and Regent only limited to authenticating, while considering in the first place there is at internal of party.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:17523
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:26 Jul 2010 09:38
Last Modified:26 Jul 2010 09:38

Repository Staff Only: item control page