PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KREDITUR PEMEGANG GADAI DAN PIHAK KE III DALAM PERJANJIAN GADAI TERHADAP BARANG JAMINAN DI PERUM PEGADAIAN KOTA SEMARANG

EFFENDY, HARIS (2008) PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KREDITUR PEMEGANG GADAI DAN PIHAK KE III DALAM PERJANJIAN GADAI TERHADAP BARANG JAMINAN DI PERUM PEGADAIAN KOTA SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
188Kb

Abstract

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman uang/kredit kepada para nasabah yang didasarkan pada hukum perjanjian gadai, yaitu didahului dengan adanya perjanjian kredit antara kreditur dan debitur dalam hal pinjam meminjam uang yang kemudian diikuti dengan penyerahan benda bergerak sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Gadai merupakan hak kebendaan yang selalu mengikuti bendanya (droit de suite) dan akan tetap ada meskipun benda itu jatuh ketangan orang lain. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui apakah sah perjanjian gadai terhadap barang yang digadaikan bukan milik pemberi gadai dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur pemegang gadai dan pemilik barang yang barangnya tanpa sepengetahuannya digadaikan oleh debitur. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi deskriptif analistis, data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasi penelitian dalam praktek gadai di perum pegadaian, pihak pegadaian menerima barang bergerak kecuali yang tidak diatur dalam pasal 6 Aturan Dasar Pegadaian (ADP). Pelaksanaan perjanjian gadai di perum pegadaian cabang Depok Semarang calon nasabah yang membawa barang jaminan untuk digadaikan dianggap sebagai pemilik barang. Namun ada kasus yang terjadi bahwa barang yang digadaikan adalah bukan merupakan barang milik nasabah sendiri, melainkan barang yang didapatkan dari hasil pencurian dan pinjam meminjam. Namun pelaksanaan perjanjian gadai tetap sah karena berdasarkan pasal 1977 ayat (1) bahwa barang yang dikuasainya dianggap sebagai pemiliknya. Dalam kasus barang yang digadaikan adalah hasil pinjam-meminjam dengan penyerahan sukarela maka yang dilindungi oleh hukum adalah pemegang gadai yaitu pihak pegadaian yang didasarkan pada pasal 1152 ayat (4) dan pasal 1977 ayat (1). dan pemilik barang sebenarnya dapat menuntut kembali barangnya dengan melunasi hutang debitur sedangkan untuk barang yang digadaikan adalah barang curian yang dilindungi oleh hukum adalah pemilik barang sebenarnya (eigenaar) mempunyai hak untuk menuntut kembali barangnya selama 3 tahun (revindikasi), yang peraturannya didasarkan pada pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata. Pawnship office represent one of financial institution non bank giving money loan / credit to all client which relied on pawn contractual law, that is preceded with existence of agreement of credit between debitor and creditor in the case of money loan which then followed with delivery of movable goods as its redeem guarantee. Pawn resresent materialism rights which always follow its object (droit de suite) and will be immanent though that object fall others hand. Research purposeses is to know validity agreement pf pawn to pledge non property of giver mortage and to know law protection to owner creditor mortage and goods owner which goods without the knowledge mortgaged by debitor. Is this thesis writing writer used research method juridical empirical approach, with descriptive specification analysis, data which collected are primary data and secondary data. From research resulth in practice mortage in pawnship office, pawnship office party accept movable goods except which not arranged in section 6 Elementary Order of Pawnship office (ADP). Execution of agreement of pawn in pawnship office branch Depok Semarang client candidate bringing mortagage to be mortgaged considered as goods owner. But there is case that happened that pledge not representing goods property of client alone, but got goods from loan result and theft. But agreement execution of pawn remain to validate because according to section 1977 sentence (1) that mastered goods is considered to be its owner. In pledge case is result of loan with voluntary delivery hence which under the aegis of law is owner mortgage that is relied on pawnship office party section 1152 sentence (4) and section 1977 sentence (1) and goods owner in fact can claim again its goods by paying debitor debt while for pledge stolen goods which under the aegis of law is goods owner in fact (eigenaar) have the right to claim again its goods during 3 year (revindikasi), which its regulation relied on section 1977 sentence (2) KUHPerdata.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17513
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:26 Jul 2010 08:52
Last Modified:26 Jul 2010 08:52

Repository Staff Only: item control page