PENERAPAN KETENTUAN HARTA BENDA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Susanti, Yeni (2007) PENERAPAN KETENTUAN HARTA BENDA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
286Kb

Abstract

Putusnya perkawinan karena perceraian akan menimbulkan akibat terhadap orangtua/anak dan harta benda perkawinan. Ketentuan tentang harta benda perkawinan diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam mengadakan penelitian ini, adalah untuk mengetahui penerapan dan pelaksanaan pembagian harta benda perkawinan karena perceraian, menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam praktek di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam penelitian ini, ialah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini, ialah menggunakan penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan, adalah pada prakteknya di Pengadilan Negeri sudah menerapkan Pasal 35, 36 dan 37 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam perceraian. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa harta bersama adalah hasil pendapatan suami istri yang diperoleh selama perkawinan. Harta benda perkawinan terdiri dari harta bawaan (harta asal) dan harta bersama (gono-gini). Ketentuan dalam pembagian harta benda perkawinan (harta bersama) karena perceraian, adalah bahwa harta bawaan (harta asal) akan kembali kepada masing-masing pihak yang membawanya ke dalam perkawinan. Sedangkan harta bersama (gono-gini) dibagi dua untuk masing-masing pihak istri dan suami. Bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing, ialah Hukum Agama, Hukum Adat, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bagi mereka orang-orang Indonesia Asli yang melangsungkan perkawinaan menurut agama Islam, maka berlaku bagi mereka adalah Hukum Islam. Bagi mereka orang-orang Indonesia Asli lainnya yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain Islam, maka berlaku bagi mereka adalah Hukum Adat. Bagi mereka orang-orang Indonesia Asli yang beragama Kristen, orang-orang Timur Asing Cina, dan Warga Negara Indonesia keturunan Cina, maka berlaku bagi mereka adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Marriage by divorce will cause some evidence both for parent and children and also for marriage property. Which were state on law of marriage section 35, 36 and 37 number 1 year 1974 about marriage. This research was aimed to know well about the implementation of marriage property separation which caused by divorce according to law of marriage number 1 year 1974 about marriage and has been implemented in district court of justice. Juridic empiric methode were choose to done this research and specified on descriptif analistic. Result of research and problems were on complementation of marriage law section 35, 36 and 37 number 1 year 1974 about marriage and divorce. Law of marriage number 1 year 1974 state that all marriage property difine as spouse income which had along marriage. Marriage property consist of origin property and spouse property. As state on law of marriage about marriage property by divorce are that origin property will return to the each owner. While marriage property will separate in two fairly for each person , husband, and wife. When marriage ended by divorce, then marriage property will be settled by each law presented ( law of religy, law of costums and civil law). Those who doesn’t use Islamic law as their marriage rules may use law of customs. And those who were Christian and Chinnesse, may use Civil law of as guidance.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:17508
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:26 Jul 2010 09:52
Last Modified:26 Jul 2010 09:52

Repository Staff Only: item control page