Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi Dan Relevansinya Dengan Pembangunan /Pembinaan Hukum Indonesia

Koesoemo Sisworo , Soejono (1989) Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi Dan Relevansinya Dengan Pembangunan /Pembinaan Hukum Indonesia. Documentation. Diponegoro University Press, Semarang.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Filsafat hukum memiliki komposisi dasar atau dua tiang penyangga pokok, yakni filsafat difokuskan pada masalah kedudukan dan peranan manusia dalam jagad raya/universum dan ilmu dan ajaran politik, yaitu tentang bagaimana menyusun bangunan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebaik-baiknya. Kant, membedakan ilmu hukum empiris dan ilmu hukum metafisis. Ilmu hukum empiris menyelidiki isi dari hukum perundang-undangan positif yang terikat pada waktu dan tempat tertentu. Ilmu hukum metafisis meneliti azas-azas hukum yang bersumber pada akal-budi praktis manusia, bersifat logis apriori dan beraku umum dan tidak berubah-ubah, tidak terikat waktu dan tempat tertentu. Hakekat manusia tidak semata-mata terletak pada akal-budi murninya, tapi pada kebebasan kesusilaan yang otonom dari manusia yang menampakkan diri dalam kemampuan mausia untuk meciptakan hukum kesusilaan bagi dirinya secara mandiri dan memperlakuka sesama manusia tidak sebagai alat tetapi sebagi subyek tujuan. Hukum kodrat oleh Stammler, bahwa keadilan dan kebenaran mewujudkan faktor regulatif sekaligus unsur konstitutif bagi hukum positif juga bagi ilmu hukum empiris dan metafisis. Stammler membedaan pengertian hukum dan cita hukum. Pengertian hukum sebagai wadah adalah bersifat formal, sebagai metode yang menyusun dan mengatur bahan-bahan hukumnya. Cita hukum adalah manusia merdeka berkarsa dalam kehidupan masyarakat yang tetap memiliki hak-hak azasi dalam keserasian/keseimbangan dengan hak azasi dan eksistensi masyarakat itu sendiri. Karakteristik yang paling menonjol dari aliran sosiologis adalah berusaha menghilangkan sifat normatif dari hukum, mengembalikan hakekat pengertiannya pada pola perilaku dan kenyataan dari hakim dalam peradilan dan pejabat/penegak hukum. Holmes tokoh aliran ini, mengajarkan bahwa putusan hakim sepantasnya didasarkan dan memperhitungkan norma-norma moral yang berlaku dan kepentingan masyarakat. Metodologi dasar filsafat hukum, teori hukum dan ilmu hukum Indonesia yang proporsionil ialah idealistis-ontologis; sepenuh hati nurani meyakini Tuhan, kodrat dan akal budi manusia, senantiasa menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai mutak berdasarkan kesadaran jagadraya. (fa).

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:175
Deposited By:Mr. Sugeng Priyanto
Deposited On:18 May 2009 09:05
Last Modified:18 May 2009 09:05

Repository Staff Only: item control page