WIDJAJA, HADI SAPUTRO (2008) KAJIAN HUKUM TERHADAP SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) YANG TERMUAT DALAM PASAL 15 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 273Kb |
Abstract
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain selainnya membebankan Hak Tanggungan. Karena dianggap memegang peran penting di dalam pemberian jaminan hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka bentuknya pun dibakukan dalam blangko standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996. Blangko standar tersebut dibuat sedemikian rupa, memuat unsur-unsur penting sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Dalam hal ini Pejabat Notaris merasa terbelenggu dalam pembuatan SKMHT karena harus mengikuti blangko standar tersebut tidak diperkenankan untuk membuat format sendiri terkecuali janji-janji yang dicantumkan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Walaupun demikian untuk pengisiannya tetap diperlukan profesionalitas dari Notaris, mengingat bahwa masa berlakunya SKMHT sangat bervariasi, dapat berlaku selama 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan bahkan untuk kredit-kredit tertentu Undang-Undang menentukan bahwa SKMHT dapat berlaku sampai dengan masa berlakunya perjanjian kredit. Sebenarnya lebih tepat bilamana untuk kredit-kredit tertentu ditentukan masa berlakunya sampai dengan kredit dilunasi. Mengingat pentingnya masalah penjaminan tanah, maka sudah selayaknya apabila SKMHT tidak diperkenankan untuk disubstitusikan selain itu juga adanya keharusan untuk mencantumkan secara jelas objek Hak Tanggungan. Jadi dengan ditentukannya dalam blangko standar, bagi pihak-pihak yang tekait akan merasa lebih aman dan terlindungi. Metode penelitian yang digunakan dalam membahas masalah-masalah tersebut diatas adalah melalui pendekatan Yuridis Empiris dengan mengumpulkan secara cermat data-data primer dan sekunder di lapangan. Penelitan di lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan SKMHT, yaitu Pejabat Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lembaga Perbankan dan Kantor Pertanahan di Kota Semarang. Sebagai konsekuensi ditetapkannya SKMHT dalam bentuk blangko standar maka Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional harus menjaga tersedianya blangko standar tersebut secara kontinyu tidak boleh terputus, karena blangko tersebut dalam praktek sangat penting dan diperlukan untuk memfasilitasi penjaminan dalam rangka pencairan kredit demi berjalannya roda perekonomian. Karena pentingnya peran Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) maka kuasa tersebut harus dibuat secara otentik yaitu harus dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). A Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) is a special authorization, which does not contain authorization to do any other legal action except to Charge for the Right of Land Mortgage. Since it is considered as playing an important role in granting guarantee of Right of Land and all the things connected with Land, its format is also standardized into a standard form as regulated in the Regulation of the State Minister of Agrarian Affairs/ the Head of the National Land Administration Body Number 3 Year 1996. The standard form is made in such a way as to contain the important elements that are required in the Law of Right of Land Mortgage. In this case the Notarial Official feels shackled in drawing up a Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) because of having to follow the standard form and of not being allowed to make his/ her own format except if the agreements to be included can be chosen according to need. Even so the filling in still needs the professionalism of a Notary since the validity period of a Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) varies greatly, it may be valid for 1 (one) month, 3 (three) months, and for certain credits, the Law states that the Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) can be valid for the valid period of the credit agreement. Actually it is more appropriate if for certain credits the validity lasts until the credit is settled. With reference to the importance of the problem of land guarantee, it is appropriate if the Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) is not permitted to be substituted, besides that it should also be an obligation to state clearly the object of the Right of Land Mortgage. So by stating it in the standard form, all parties concerned will feel more secure and protected. The Research Method applied in discussing the above-mentioned problems is through a juridical – empirical approach by carefully collecting primary and secondary data in the field. Field research is done by interviewing all parties involved in drawing up A Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT), i.e. the Notary/ Land Deed Official (PPAT), Banking Institution, and the Land Office of Semarang City. As a consequence of fixing SKMHT in a standard form, the government, in this respect the National Land Administration Body, should keep the availability of the standard form continuously with no cessations, because the form is very important in practice, and it is needed to facilitate a guarantee in the process of realizing credit to keep the wheel of economy going. As the role of SKMHT is important, this power of attorney should be made authentically, i.e. it should be made with a Deed of a Notary or a Deed of a Land Deed Official (PPAT).
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in History |
ID Code: | 17476 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 26 Jul 2010 07:54 |
Last Modified: | 26 Jul 2010 07:54 |
Repository Staff Only: item control page