KEDUDUKAN HAK MEWARIS JANDA PADA MASYARAKAT BATAK PERANTAUAN DI KABUPATEN CILACAP DITINJAU DARI HUKUM WARIS ADAT BATAK

MANURUNG,, FERTHY (2006) KEDUDUKAN HAK MEWARIS JANDA PADA MASYARAKAT BATAK PERANTAUAN DI KABUPATEN CILACAP DITINJAU DARI HUKUM WARIS ADAT BATAK. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
222Kb

Abstract

Batak Toba society who collect lineage generally used eksogami marriage system with marriage form jujur and if divorce happened because of death hence the widow have right of property to good and chattel so widow position to be critical if faced with importance from husband consanguinity side, for that reason neededlaw protection in arranging widow domicile in heir, execution of heritage division for widow, and way of solving which gone through if dispute happened regarding the heritage division for widow. This research using juridical empirical approach method which give verification framework or examination framework to ascertain the truth, intention is an approach which used to become reference in highlighting problems pursuant to law aspect especially hereditary custom law which prevail and also see society respond., and sampling technique which used in this research is non random sampling with purposive sampling technique it’s mean not all population will test but selected who assumed deputize population as a whole because can determine sample in population can deputized for sample which used. Batak perantauan society in Cilacap sub province still hold Dalihan Na Tolu, proven in marriage with payment of jujur (sinamot), and in endowment who able to become heir to heritage property is men, so heritage system based on heritage which used at Batak society is patrilineal heritage system. In herritage division of her husband for widow which unworkable, in this case divorce widow because of husband death with child or there’s no child forever no marriage again, she have right to enjoy/using heritage proverty/husband heritage to continued for her children, while for widow of divorce life with child or there’s no child will be returned/to her consanguinity/her parent and have to refund jujur and also have no right for his husband property except there is agreement from both parties. Solving process if dispute happened regarding heritage division and domicile of widow heir in general finished by negotiation/ mediation/deliberation and raise the case to court cause dispute parties want to solve the dispute with peaceful, harmonious and fair. Pada masyarakat Batak Toba yang menarik garis keturunan patrilineal umumnya dipakai sistem perkawinan eksogami dengan bentuk perkawinan jujur dan jika terjadi cerai karena kematian maka janda mempunyai hak pakai terhadap harta benda sehingga posisi janda tetap kritis jika dihadapi dengan kepentingan – kepentingan dari pihak kerabat suami, oleh karenanya diperlukan perlindungan hukum dalam mengatur kedudukan janda dalam mewaris, pelaksanaan pembagian warisan untuk janda, dan cara penyelesaian yang ditempuh jika terjadi sengketa mengenai pembagian warisan untuk janda. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang memberikan kerangka pembuktian atau kerangka pengujian untuk memastikan suatu kebenaran, maksud adalah suatu pendekatan yang digunakan untuk menjadi acuan dalam menyoroti permasalahan berdasarkan aspek hukum khususnya hukum waris adat yang berlaku serta melihat respon dari masyarakat, dan teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah non random sampling dengan teknik purposive sampling maksudnya tidak semua populasi akan diteliti tetapi dipilih yang dianggap mewakili populasi secara keseluruhan karena dapat menentukan sampel batas mana strata dalam populasi dapat terwakili untuk sampel yang digunakan. Pada masyarakat Batak perantauan di Kabupaten Cilacap masih memegang teguh Dalihan Na Tolu (tungku api berkaki tiga), terbukti di dalam perkawinan dengan pembayaran jujur (sinamot), dan dalam pewarisan yang dapat menjadi ahli waris terhadap harta peninggalan/warisan pewaris adalah laki – laki, sehingga sistem kewarisan didasarkan pada sistem kekerabatan yang dipergunakan pada masyarakat Batak yaitu sistem kekerabatan patrilineal. Dalam pembagian harta peninggalan/warisan almarhum suaminya untuk janda tidak dapat dilaksanakan, dalam hal ini janda cerai karena kematian suami dengan ada anak atau tidak ada anak selama tidak menikah lagi, ia mempunyai hak untuk menikmati/memakai selama hidup dan karena harta peninggalan/warisan almarhum suaminya sebagai sumber ekonomi untuk dapat bertahan hidup dan ia berhak untuk mengelolah/ mengurus harta peninggalan/warisan almarhum suaminya untuk diteruskan pada anak – anaknya; sedangkan untuk janda cerai hidup dengan ada anak atau tidak ada anak maka janda akan dipulangkan/dikembalikan kekerabat/orangtuanya dan harus mengembalikan uang jujur serta tidak berhak atas harta kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Proses penyelesaian jika terjadi sengketa mengenai pembagian harta peninggalan/warisan dan kedudukan mewaris janda pada umumnya diselesaikan dengan cara: negoisasi/mediasi/musyawarah secara adat dan mengajukan perkara ke Pengadilan karena pihak bersengketa menghendaki adanya penyelesaian yang rukun, damai, dan adil.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17404
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:23 Jul 2010 10:54
Last Modified:23 Jul 2010 10:54

Repository Staff Only: item control page