PPh Pasal 24

Wijayanto, Andi (2009) PPh Pasal 24. [Teaching Resource] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF - Supplemental Material
1365Kb

Abstract

Pajak penghasilan pasal 24 mengatur tentang perhitungan besarnya Pajak atas penghasilan yang terutang atau dibayarkan di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang atas seluruh wajib pajak dalam negeri. Maksud PPh ini adalah meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dengan cara menggabungkan penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia.

Item Type:Teaching Resource
Subjects:H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions:Faculty of Social and Political Sciences > Department of Business Administration
ID Code:1740
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Nov 2009 21:05
Last Modified:22 Nov 2009 21:05

Repository Staff Only: item control page