Wijayanto, Andi (2009) PPh Pasal 24. [Teaching Resource] (Unpublished)
| PDF - Supplemental Material 1365Kb |
Abstract
Pajak penghasilan pasal 24 mengatur tentang perhitungan besarnya Pajak atas penghasilan yang terutang atau dibayarkan di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang atas seluruh wajib pajak dalam negeri. Maksud PPh ini adalah meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dengan cara menggabungkan penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance |
Divisions: | Faculty of Social and Political Sciences > Department of Business Administration |
ID Code: | 1740 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 22 Nov 2009 21:05 |
Last Modified: | 22 Nov 2009 21:05 |
Repository Staff Only: item control page