ANALISIS YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN IJAB KABUL MELALUI TELEPON MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

HERMAWAN,, FELISIA KURNIATI (2007) ANALISIS YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN IJAB KABUL MELALUI TELEPON MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
170Kb

Abstract

Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dengan diikat suatu pertalian yang disebut perkawinan. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya yang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Ini berarti Undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan keabsahan suatu perkawinan. Unsur pokok suatu perkawinan adalah laki-laki dan perempuan yang akan kawin, dimana salah satu bentuk rukun perkawinannya adalah ijab dan kabul. Ijab adalah perkataan yang diucapkan oleh wali nikah, sedangkan kabul adalah jawaban persetujuan dari mempelai pria. Di kota Batu Malang timbulah suatu permasalahan mengenai ijab kabul yang dilakukan melalui telepon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ijab kabul di kota Batu Malang, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan meninjau pada peraturan yang ada kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dari penelitian yang telah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kota Batu Malang pelaksanaan ijab kabul melalui telepon dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan syarat akad nikah dimana di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara jelas. Pengertian akad nikah tersebut kita ketahui dengan adanya empat unsur akad nikah, yaitu : mempelai laki-laki dan perempuan, wali mempelai perempuan, dua orang saksi laki-laki, ijab dan kabul. Pelaksanaan ijab kabul melalui telepon di kota Batu Malang dilakukan dengan cara menggunakan telepon yang dihubungkan dengan loud speaker yang bertujuan agar mempelai beserta saksi dan pegawai pencatat nikah dapat mendengarkan pengucapan ijab kabul yang dilakukan oleh para mempelai. Pelaksanaan ijab kabul melalui telepon di kota Batu Malang dapat terjadi di karenakan ijab dan kabul yang terjadi pada akad nikah tersebut dilakukan di tempat yang berkejauhan dalam arti tidak didalam satu majelis, yaitu tepatnya mempelai wanita, wali, dan saksi berada di Indonesia sedangkan mempelai pria berada di Australia. Oleh karena itu perlu adanya suatu kejelasan tentang pengertian majelis. Pelaksanaan ijab kabul melalui telepon tersebut terjadi dikarenakan agar perkawinan tersebut dapat dicatat oleh pegawai pencatat nikah yang berwenang. Hal ini mengingat dengan adanya pencatatan ini kedua belah pihak (suami isteri) mempunyai suatu akta nikah sebagai bukti yang kuat dan sempurna, karena telah menjelaskan tentang suatu peristiwa perkawinan yarg telah berlangsung diantara mereka. Jadi penulisan ini dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan ijab kabul melalui telepon dapat dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kota Batu Malang dengan adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dan dilakukan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17375
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:23 Jul 2010 09:32
Last Modified:23 Jul 2010 09:32

Repository Staff Only: item control page