PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN SECARA ADAT PADA MASYARAKAT TIONGHOA DI KOTA SURAKARTA

JOESIAGA, FEBBE (2008) PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN SECARA ADAT PADA MASYARAKAT TIONGHOA DI KOTA SURAKARTA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
233Kb

Abstract

Indonesian Tionghoa is a significant ethnical group within Indonesia history, far before Indonesia was formed. After the establishments of Indonesia those are the Tionghoa tribes have an Indonesia civic must be categorized automatically within Indonesia society. Commensurately by others tribe are forming the Indonesia Republic Unity State. The death duties in Indonesia since first till now is still heterogeneous, each population group are bent down to the prevailed law order as according to Section 131 IS (Indische Staatsregeling). The populations groups are consist of Europe and those are likened to them, Foreign East of Tionghoa and Non-Tionghoa, and Native Groups. Although, it has been determined within Civil Code, but in fact, the most of Tionghoa community more to opt the heritage distribution by Customary Law. As for the purpose of research is to know the execution of inheritance distribution according to custom upon the Tionghoa community in Surakarta and the settlement manner of inheritance dispute according to custom upon the Tionghoa community in Surakarta. The research method that used is empirical juridical approach method, through primary and secondary data collecting by research specification have a character is analytical descriptive. The execution of inheritance distribution according to custom upon the Tionghoa community in Surakarta is based on agreement with family (heirs). While the halfblooded in Tionghoa community was assimilated by local custom in this case is Java custom embracing a parental consanguinity system between both heir and heiress as equal. On the Tionghoa community in Surakarta, rarely has inheritance dispute. If it is exist, there will be a custom rule that is used to solve that problem. The Tionghoa community in Surakarta will held a limited conference among family members in order to discuss their problem and find away to solve it without brings the problem to the court. They believe conflict among family members is totally shame moreover; the dispute is triggered by inheritance matter. Tionghoa Indonesia, adalah sebuah kelompok etnik yang penting dalam sejarah Indonesia, jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk. Selepas pembentukan Negara Indonesia, maka suku bangsa Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia haruslah digolongkan secara automatik ke dalam masyarakat Indonesia, secara setingkat dan setaraf dengan suku-suku bangsa yang lain yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum warisan di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling). Golongan penduduk tersebut terdiri dari golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka, golongan Timur Asing Tionghoa dan Non Tionghoa, dan golongan Bumi Putera. Meskipun sudah ditentukan dalam pembagian waris pada masyarakat golongan Tionghoa diberlakukan KUH Perdata, namun dalam kenyataannya sebagian besar masyarakat Tionghoa lebih memilih pembagian harta warisan secara hukum adat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembagian warisan secara adat pada masyarakat Tionghoa di Kota Surakarta dan cara penyelesaian sengketa pewarisan secara adat pada masyarakat Tionghoa di Kota Surakarta Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, melalui pengumpulan data primer dan sekunder dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Pelaksanaan pembagian warisan secara adat pada masyarakat Tionghoa di Kota Surakarta adalah berdasarkan kesepakatan bersama keluarga (para ahli waris). Sedangkan dalam masyarakat Tionghoa peranakan yang terasimilasi adat setempat dalam hal ini adat Jawa, menganut sistem kekerabatan parental, di mana kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan sama sehingga dalam pembagian waris hak anak laki-laki dan hak anak perempuan sama besarnya. Pada masyarakat Tionghoa di Kota Surakarta, jarang ada sengketa pewarisan. Jika ada sengketa, maka cara penyelesaian sengketa pewarisan secara adat pada masyarakat Tionghoa di Kota Surakarta adalah dengan cara musyawarah yang terbatas dalam lingkup keluarga, dan berusaha agar penyelesaiannya tidak sampai dibawa ke tingkat pengadilan, karena masyarakat Tionghoa menganggap merupakan aib keluarga jika sampai ada perselisihan antara sesama keluarga hanya gara-gara soal warisan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17357
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:23 Jul 2010 09:23
Last Modified:23 Jul 2010 09:23

Repository Staff Only: item control page