IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL DAN RISIKO DI PERBANKAN SYARIAH (Studi di Perbankan Syariah Cabang Mataram)

FATAHULLAH,, FATAHULLAH, (2008) IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL DAN RISIKO DI PERBANKAN SYARIAH (Studi di Perbankan Syariah Cabang Mataram). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
600Kb

Abstract

Indonesia is a country with number of the greatest Moslem in the world, but whole Islamic values application in daily life is not performed yet fully. For example, in banking financial institution, syariah banking in Indonesia emerged in 1992 when it was legitimated the act number 7 1992 about banking, in this act began accommodate syariah banking with name production sharing banking, furthermore it was changed by Act number 10 1998. The problem faced is how to implement a production sharing principal and risk in fund accumulation activity, principal implementation of production sharing in funding activity in Syariah banking of Mataram and what is to be operational obstacle faced in implementation of production sharing principal of that production. This research uses the method of doctrinal and non doctrinal or social legal approach namely regarding law not only text of act but also regarding law to interact with society. One of Syariah banking effort is contract of production sharing and risk in which bank and customer share the profit based on production sharing ratio decided previously. The function of banking is as intermediary institution between fund owner and people who need fund; therefore the main activity of syariah banking is accumulating fund of society and redistribute in form of funding. Fund accumulation activity in syariah banking of Mataram is performed by wadiah and mudharabah principal, several its products such as BSM clearing of Dollar Singapore, BSM clearing, Exchange BSM clearing, OURO BSM clearing, wadiah clearing of Muamalat bank in form of Rupiah currency or exchange, personal or firm, junior member saving, congenial saving. Meanwhile mudhabarah such as pilgrimage saving, educated invest saving, offering saving and saving with SharE card, BSM deposit, Exchange BSM deposit and mudhabarah deposit. Meanwhile fund distribution in form of production sharing funding is by mudhabarah contract and partnership. This production sharing principal is the major characteristic in Syariah banking, but in funding activity in Syariah banking is still low compared with the other funding Murahabah (trade), this case is caused by the high of risk which has to be guaranteed by bank if happen loss caused not by deliberateness or neglect of customer so bank will be careful in giving a funding to customer. The other obstacle inadequate human resources, management of syariah banking, information and technology system, people attitude who still regard Syariah Bank is similar to conventional bank and there is no moral standard applied in funding activity. Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, akan tetapi penerapan nilai nilai Islam secara Kaffah dan utuh dalam kehidupan sehari hari belum dilaksanakan seutuhnya. Misalnya dalam lembaga keuangan perbankan, perbankan syariah di Indonesia baru muncul pada tahun 1992 ketika di sahkannya Undang undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Undang undang ini mulai mengakomodir perbankan syariah dengan nama perbankan bagi hasil, selanjutnya diganti dengan Undang undang No. 10 Tahun 1998. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi prinsip bagi hasil dan risiko dalam kegiatan penghimpunan dana, implementasi prinsip bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan di perbankan syariah Mataram dan apa yang menjadi kendala operasional yang dihadapi dalam implementasi prinsip bagi hasil hasil tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal dan non doktrinal atau socio legal yakni memandang hukum bukan saja teks dalam Undang undang akan tetapi juga melihat hukum berinteraksi dengan masyarakat. Salah satu prinsip usaha Perbankan Syariah adalah akad Bagi Hasil dan resiko dimana bank dan nasabah membagi keuntungan berdasarkan rasio Bagi Hasil yang ditentukan sebelumnya. Fungsi perbankan adalah sebagai lembaga perantara (intermediary institution) antara pemilik dana dan orang yang membutuhkan dana, untuk itu kegiatan utama Perbankan Syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan. Kegiatan penghimpunan dana di Perbankan Syariah Mataram dilakukan dengan prinsip wadiah dan mudharabah, beberapa produknya seperti Giro BSM Dollar Singapura, Giro BSM, Giro BSM Valas, Giro BSM OURO, giro wadiah bank Muamalat dalam mata uang Rupiah maupun Valas, pribadi maupun perusahaan, tabungan umat junior, tabungan simpatik. Sedangkan mudharabah seperti: Tabungan Haji, Tabungan Investa Cendekia, Tabungan Qurban dan Tabungan dengan Kartu SharE, deposito BSM, deposito BSM Valas dan Deposito Mudharabah. Sedangkan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan Bagi Hasil adalah dengan akad mudharabah dan musyarakah. Prinsip Bagi Hasil ini merupakan karakteristik utama dalam Perbankan Syariah, akan tetapi dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariah masih rendah di bandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti Murabahah (jual beli), hal ini disebabkan antara lain karena tingginya resiko yang harus di tanggung oleh bank apabila terjadi kerugian yang di akibatkan bukan dari kesengajaan atau kelalaian dari nasabah sehingga bank akan sangat berhati hati dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah. Kendala lainnya adalah Sumber daya Manusia yang kurang memadai, manajemen perbankan syariah, system informasi dan teknologi, sikap masyarakat yang masih memandang Bank Syariah sama dengan bank Konvensional dan tidak adanya standar moral yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:17332
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:22 Jul 2010 15:39
Last Modified:22 Jul 2010 15:39

Repository Staff Only: item control page