SENGKETA PENGUASAAN TANAH HAK GUNA BANGUNAN DAN UPAYA PENYELESAIANNYA Studi Analisis Kasus PT. Putera Sejahtera Pioneerindo (PT. PSP, Tbk) di Medan

WIDINENDA, FARIN (2005) SENGKETA PENGUASAAN TANAH HAK GUNA BANGUNAN DAN UPAYA PENYELESAIANNYA Studi Analisis Kasus PT. Putera Sejahtera Pioneerindo (PT. PSP, Tbk) di Medan. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
228Kb

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status penguasaan tanah yang terletak di Jalan Gajah Mada, lingkungan VI Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang memiliki sertipikat yang sah yaitu PT. Putera Sejahtera Pioneerindo, Tbk, langkah – langkah yang dilakukan oleh PT. Putra Sejahtera Pioneerindo, Tbk untuk memperoleh hak atas tanah Hak Guna Bangunan dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tanah Hak Guna Bangunan di Jalan Gajah Mada Kota Medan. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder di bidang hukum melalui penelitian studi dokumen, meliputi bahan hukum primer berupa data Undang – Undang Pokok Agraria, keputusan – keputusan ditingkat peradilan yang terkait dengan penelitian ini, tesis dan penelitian penulis lain sebagai sumber lain sebagai sumber referensi tambahan dan bahan hukum sekunder yaitu data yang bersumber dari Akta – akta Notaris, penerbitan surat keputusan Pemerintah daerah Kota Medan dan analisa penasehat hukum Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptip kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Status penguasaan tanah Hak Guna Bangunan oleh PT. Putera Sejahtera Pioneerindo, Tbk didasarkan pada aturan perundang – undangan yang berlaku, dibuktikan dengan adanya sertipikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan secara resmi oleh Kantor Pertanahan Negara Medan, merupakan alat bukti kepemilikan yang sah. 2) Perlindungan hukum bagi PT. PSP, Tbk sebagai pemegang hak atas tanah di Jalan Gajah Mada sebenarnya sudah diatur dalam Pasal – pasal yang terdapat dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah yang salah satunya adalah PP No. 24 Tahun 1997, yang memuat mengenai kekuatan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah, tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu kekuatan pembuktiannya oleh si pemegang sertipikat sesuai dengan sistem publikasi yang digunakan di Indonesia. 3) Upaya penyelesaian sengketa mengenai tanah Hak Guna Bangunan di Jalan Gajah Mada Kota Medan diselesaikan melalui jalur hukum perdata yang pada akhirnya dikeluarkan keputusan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menyatakan sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut sah atas nama PT. Putera Sejahtera Pioneerindo, Tbk.Sengketa tanah yang timbul diakibatkan gugatan yang timbul akibat alasan atau alat bukti yang tidak kuat yaitu Akta Bagi Hasil dan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dalam putusan tersebutHakim mengesampingkan sertipikat sebagai bukti kepemilikan atau alas hak yang sah dan kuat atas suatu bidang tanah. Kesimpulan dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa sistem publikasi negatif yang berunsur positif yang digunakan dalam pendaftaran tanah di Indonesia dapat mengakibatkan sengketa atas tanah yang berkepanjangan dikarenakan apabila Kantor Pertanahan Negara tidak cermat dalam menerbitkan sertipikat, karena sipemilik tanah harus membuktikan terlebih dahulu di Pengadilan apabila timbul gugatan dari pihak yang merasa memiliki tanah tersebut.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17327
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:22 Jul 2010 15:31
Last Modified:22 Jul 2010 15:31

Repository Staff Only: item control page