KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA SEHUBUNGAN DENGAN KEKOSONGAN BLANKO AKTA MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Kasus di Kota Semarang)

SETYORINI,, EVI NOVITA TRI (2007) KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA SEHUBUNGAN DENGAN KEKOSONGAN BLANKO AKTA MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Kasus di Kota Semarang). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1045Kb

Abstract

The PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) is a general functionary whom had an authority for composing authentic act about certain legal action of right upon land or an ownership right of apartment unity. PPAT has an authority for composing and issuing a land act. The PPAT’s Act constitutes one of data resources for maintenance data of land registration. For the uniformity of PPAT’s Act format, especially on its sort and composition form, the composing preparation and implementation was ruled out within state regulation. Head of Land Affair will never register any acts whichever doesn’t follow and meet such defined regulation, includes regulation about its form which must be filled. Problem arises when scarcely occurred, which may address toward disappearances of that form or act form here in Indonesia until present time. The National Land Affair Official will issue policy about such disappearance, that will be done by used the copy of act form which is legalized by Region Office of National Land Affair Official. Initiated from and based on that issue, then this thesis intent to examine the power of such copied and legalized form validation, and the PPAT’s authority for composing the legal land act without use those substitution act forms. The research method used in this research was the Empirical Juridical Approach, the Analytical Descriptive Specification, with the population all of them whom has relationship with PPAT Act arrangement, while its samples were Head of Regional Land Affair Official of Central Java Province and 4 (four) PPAT persons. The gathering data method used primary and secondary data, the research location was Semarang city, and Data Analysis used qualitative analysis. The Land Act by the legalized copy of act form could be set as evidence device within law of proof because had already based on the existed valid legal regulation and had already fulfilled any pre-requirements to become an authentic legal act. The PPAT (Land Act Composer Official) has an authority for composing and issuing an act without must use act form, but as for legal regulation that ruled it out, then those authorities become limited, and if it doesn’t meet the rule, it’ll become a violation toward such legal regulation. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.PPAT memiliki kewenangan dalam membuat akta tanah. Akta PPAT merupakan salah satu sumber data bagi pemeliharaan data pendaftaran tanah. Demi keseragaman format akta PPAT, untuk jenis dan bentuk akta, persiapan dan pelaksanaan pembuatannya mendapat pengaturan dalam perundang-undangan. Kepala Kantor Pertanahan tidak akan mendaftar akta yang tidak memakai aturan hukum yang telah ditentukan termasuk mengenai blanko akta. Permasalahan timbul ketika terjadi kelangkaan yang berujung pada kekosongan blanko atau formulir akta tersebut di Indonesia sampai saat ini. Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan kebijakan atas kekosongan tersebut yaitu dengan blanko akta yang difoto copy dan dilegalisir oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.Berdasarkan hal tersebut yang akan diteliti dalam tesis ini adalah mengenai kekuatan pembuktian dari akta dengan menggunakan blanko akta yang difoto copy dan legalisir tersebut, dan kewenangan PPAT untuk mebuat akta tanpa menggunakan blanko akta pengganti tersebut. Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah Pendekatan Yuridis Empiris, Spesifikasi Deskriptif Analitis, dengan populasi semua yang berhubungan dengan pembuatan akta PPAT dan sample Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah dan 4 (empat) orang PPAT, Tehnik Pengumpulan Data menggunakan Data Primer dan Data Sekunder, Lokasi Penelitian di Kota Semarang, dan Analisis Data menggunakan metode analisis kualitatif. Akta Tanah dengan menggunakan blanko akta foto copy dan legalisir dapat menjadi alat bukti dalam hukum pembuktian karena telah didasarkan pada peraturan hukum yang ada dan telah memenuhi syarat sebagai akta otentik. Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan dalam membuat akta tanpa harus menggunakan blanko akta, namun karena terdapat aturan hukum yang mengaturnya maka kewenangan tersebut terbatas dan apabila tidak mengikuti maka akan menimbulkan pelanggaran atas ketentuan hukum tersebut.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17278
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:22 Jul 2010 14:25
Last Modified:22 Jul 2010 14:25

Repository Staff Only: item control page