HUBUNGAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN INFORMAL DALAM PROSES PERIZINAN (IMB) DENGAN MENGGUNAKAN IZIN PAKAI PADA TANAH ULAYAT DI KECAMATAN KURANJI KOTA PADANG

EVANITA , EVANITA (2007) HUBUNGAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN INFORMAL DALAM PROSES PERIZINAN (IMB) DENGAN MENGGUNAKAN IZIN PAKAI PADA TANAH ULAYAT DI KECAMATAN KURANJI KOTA PADANG. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
945Kb

Abstract

The background of this research is a phenomenon of uncertified ownership of tanah ulayat (communal land) in which certification is a formal prerequisite in obtaining / arranging for permits to fulfill by all citizens including the owners of communal land. Office for City Planning and Interior of Padang City specifies a specific policy for uncertified communal land that community should fulfill requirements for IMB (Building Permit) by having a so-called “use permit” that is a formal letter which proves the ownership for as well as a permit to utilize the communal land. It is made by a chief of clan being authorized in arrangements for communal land, acknowledged by Head of Village and Head of Subdistrict. The use permit has no legality for there are no local regulations or Mayor’s Decree which stipulate it in building permit (IMB) arrangement for uncertified communal land. This research aims to study and to analyze coordination among formal and informal institutions in permit arrangement (IMB) which utilizes the use permit for uncertified communal land in Padang city. The objective of research is focused on analysis of variables related to coordination among formal and informal institutions in permit arrangement which utilizes the use permit for uncertified communal land. In particular, analysis of actor variable with reference to role and authority functions of formal and informal institutions. This very research employs qualitative-descriptive approach by means of interview and observation techniques as well as an in-depth study of relevant documents. The purpose is to figure out roles and functions of formal institutions engaged in permit arrangements and those of traditional community that require a permit to establish a building on uncertified communal land, and to find out any related processes/procedures, legalities as well as coordination among formal and informal institutions. The research findings reveal that coordination indeed takes place between government institution (Office for City Planning and Interior) and traditional/informal institution (chief of clan) in the form of use permit. It is an informality taking place within a formal process. Government applies a managerial approach in the form of coordination with traditional institution to deal with permit issues for uncertified communal land. The coordination also shows the role and function of informal institution being respectable and applicable in daily lives of communal society. Thus Office for City Planning and Interior can carry out its role and function in controlling development through permit (IMB) in line with the city plan. The use permit is merely a policy with no legality. However, building permit (IMB) for uncertified communal land with use permit is valid and legal. There seems to be no coordination with other government institutions pertaining to permit arrangement. Besides, there has not yet been database on communal land in the form of statistical data or ownership mapping of communal land. The recommendation proposed is that there should be a specific policy for communal land which regulates legal permit mechanism and institutional coordination related to permit arrangement (IMB). The use permit may be an effective solution for monitoring and controlling development in line with the city plan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena status kepemilikan tanah ulayat di kota Padang yang tidak bersertifikat, tetapi dalam pengurusan perizinan sertifikat meru-pakan salah satu persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh masyarakat termasuk masya-rakat kaum adat yang ingin mengurus perizinan pada tanah ulayat kaum. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Padang memberikan suatu kebijakan dalam proses perizinan un-tuk tanah ulayat yang tidak bersertifikat dengan melengkapi persyaratan pengurusan IMB dengan membuat “izin pakai” yaitu surat keterangan sebagai bukti kepemilikan dan izin untuk menggunakan tanah kaum, yang dibuat oleh mamak kepala waris kaum yang berwe-nang dalam urusan tanah ulayat, dan diketahui oleh lurah dan camat setempat. Izin pakai ti-dak mempunyai legalitas secara hukum, karena tidak ada Perda atau SK Walikota yang mengatur keberadaan Izin pakai dalam proses perizinan (IMB) bagi tanah ulayat yang tidak bersertifikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari dan menganalisis hubungan ker-jasama lembaga formal dan informal dalam proses perizinan (IMB) dengan menggunakan izin pakai pada tanah ulayat yang tidak bersertifikat di kota Padang. Sasaran penelitian di-titik beratkan pada analisis variabel-variabel yang terkait dengan hubungan kerjasama lem-baga formal dan informal dalam proses perizinan dengan menggunakan izin pakai pada tanah ulayat yaitu analisis variabel aktor yang terlibat tentang fungsi peran dan wewenang lembaga formal dan informal, kemudian variabel proses/prosedur perizinan serta legali-tasnya, dan koordinasi yang terjadi antara lembaga formal dan informal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan, dan pendalaman dokumen-dokumen. Untuk mengetahui peran dan fungsi aktor lembaga formal yang terkait proses perizinan dan masyarakat adat sebagai lembaga informal yang membutuhkan izin untuk mendirikan bangunan di tanah ulayat yang tidak bersertifikat. Begitu juga dengan proses/prosedur, legalitas serta koordi-nasi antara lembaga formal dan lembaga informal. Temuan penelitian menunjukkan bahwa adanya kerjasama antara lembaga pe-merintah (Dinas Tata Ruang Tata Bangunan) dengan lembaga adat (Mamak Kepala Waris) dalam bentuk surat keterangan izin pakai. Informalitas yang berjalan dalam suatu proses formal. Pemerintah melakukan suatu pendekatan manajerial dalam bentuk hubungan ker-jasama dengan lembaga adat untuk menyelesaikan masalah perizinan bagi tanah ulayat yang tidak bersertifikat. Kerjasama dalam bentuk fungsi dan peran lembaga informal yang masih dihormati dan dipakai dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat, sehingga Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengendalian pembangunan melalui perizinan (IMB) sesuai dengan rencana tata ruang Kota Padang. Izin pakai hanya kebijakan yang tidak ada aturan hukum (legalitas) yang mengaturnya, tetapi IMB bagi tanah ulayat yang tidak bersertifikat dengan izin pakai sah dan legal. Belum ada-nya koordinasi atau kerjasama dengan lembaga pemerintah lain terkait proses perizinan. Belum adanya database tentang tanah ulayat dalam bentuk data statistik maupun dalam bentuk peta kepemilikan tanah ulayat. Rekomendasi adanya kebijakan khusus bagi tanah ulayat yang mengatur tentang mekanisme perizinan yang dapat dilegalkan dan koordinasi kelembagaan yang terkait per-izinan (IMB). Izin pakai dapat menjadi solusi yang efektif terhadap monitoring dan peng-endalian perkembangan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Urban and Regional Planning
ID Code:17272
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:22 Jul 2010 14:18
Last Modified:22 Jul 2010 14:18

Repository Staff Only: item control page