EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDI PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DANAGUNG BAKTI YOGYAKARTA)

TIMOTHY, EDWIN (2008) EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDI PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DANAGUNG BAKTI YOGYAKARTA). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
182Kb

Abstract

Bank dalam memberikan kredit bagi nasabah debitur mengandung resiko, sehingga bank membutuhkan agunan dalam memberikan kredit. Agunan benda bergerak yang diberikan debitur harus dilakukan penyerahan kepemilikan atas dasar kepercayaan oleh debitur kepada bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan pembebanan menurut Undang-Undang Fidusia, maka bank sebagai kreditur dapat melakukan eksekusi dengan mudah dalam hal terjadi kredit bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit bermasalah dan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan BPR Danagung Bakti Yogyakarta. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier, untuk melengkapi penelitian ini digunakan juga data primer dengan melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui restrukturisasi kredit. Apabila tidak berhasil, dan kredit menjadi macet, maka dilakukan eksekusi oleh BPR Danagung Bakti Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang terbaik ialah melalui non-litigasi, yaitu hanya melibatkan pihak bank dan nasabah debitur. Dalam hal nasabah debitur beritikad buruk, maka pelaksanaan eksekusi dilakukan secara litigasi, yaitu melibatkan pihak Pengadilan. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, karena menurut Undang-Undang Fidusia, kreditur sebagai kreditur yang mempunyai posisi diutamakan dapat dengan mudah melakukan eksekusi. Eksekusi dengan cara litigasi dilakukan dengan meminta penetapan dari Pengadilan. Disarankan dalam hal terdapat kredit bermasalah, maka penyelesaian dilakukan dengan cara restrukturisasi kredit. Dalam hal bank menghadapi kredit macet dan akan melaksanakan eksekusi, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dilakukan dengan cara non-litigasi dengan prinsip kekeluargaan. There are risks for the banks in giving loans to the debtors, so bank needs collateral in giving loans. Moving object own by the debtors can become collateral for the bank, but the object must be delivered by the debtor base on trusts according to the Act Number 42 Year 1999 about Fiduciary Collateral. With the collateral, according to the Act of Fiduciary Collateral, banks as creditor can execute the collateral easily when there is credit problem. This research is an empirical legal research carried out to find out how BPR (Bank Perkreditan Rakyat/Bank of People Credit) Danagung Bakti Yogyakarta in solving the problem the case credit problem. The data used in this research are secondary data obtain from bibliography by reading legal books which cover primary, secondary and tertiary legal material. To make this research complete, primary data is also used. The primary data are obtained through field research by using interview. The result of study shows that in solving a credit problem, banks does the restructuring of credit. When the restructuring of credit does not work, and the credit become jammed, so the BPR Danagung Bakti Yogyakarta will execute the collateral. The result of this research shows that the best way to execute the collateral is by non-litigation, which there only two parties involve, the bank and the debtor. But if the debtor got the bad intention and bad manners, so the execution will be held the litigation which involves the Court. This kind of execution is different with stated in Act of Fiduciary Collateral. According to Act of Fiduciary Collateral, creditor got the preference right to execute the collateral. The litigation way of execute done by asking decision from the Court. It is advisable that when there is a credit problem, so the solving of credit problem is by restructuring the credit loan. When the credit loan become jammed, and bank will execute the collateral, the execution done by non-litigation and the principles of relatively.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17258
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:22 Jul 2010 14:01
Last Modified:22 Jul 2010 14:01

Repository Staff Only: item control page