KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN TERPADU KUALA MEMPAWAH DI KABUPATEN PONTIANAK

Mudianto, Eddy (2008) KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN TERPADU KUALA MEMPAWAH DI KABUPATEN PONTIANAK. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
422Kb

Abstract

Pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah di Kabupaten Pontianak adalah untuk kepentingan umum, maka tanah-tanah yang berada di sekitar lokasi Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah di Kabupaten Pontianak harus dibebaskan terlebih dahulu melalui pelepasan hak. Untuk membangun Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah, Pemerintah Kabupaten Pontianak melimpahkan kegiatan pembebasan tanahnya kepada Tim Pelaksana Pembebasan Tanah termasuk biaya ganti ruginya dibebankan pada APBD Kabupaten Pontianak dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Namun dalam kenyataannya, masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembebasan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah di Kabupaten Pontianak antara lain menyangkut kebijakan yang dilakukan Pemerintah dan berbagai kendala yang timbul serta upaya Pemerintah dalam mengatasi kendala-kendala yang timbul. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan metode analisa datanya menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa kebijakan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah di Kabupaten Pontianak, meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: (a) penetapan lokasi; (b) pembentukan tim pelaksana pembebasan tanah; (c) survey lokasi; (d) rapat tim pelaksana pembebasan tanah dengan pemilik tanah; dan (e) kesepakatan mengenai ganti rugi. Kendala-kendala yang timbul dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah di Kabupaten Pontianak adalah tidak jelasnya tanda batas kepemilikan atas tanah, status tanah yang belum jelas, tidak dibentuknya Tim Penilai Harga Tanah dan belum adanya kesepakatan harga dengan pemilik tanah. Upaya Pemerintah mengatasi kendala dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah di Kabupaten Pontianak adalah dengan mengumumkan tanda batas tanah yang telah diukur, menghimbau kepada warga masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan Pelabuhan Kuala Mempawah yang tidak memiliki sertifikat untuk membuat sertifikat, hal ini akan mempengaruhi masalah harga ganti rugi yang diberikan, meningkatkan (SDM) aparatur yang berhubungan dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah, khususnya aparatur yang melakukan penilaian terhadap harga tanah. Besarnya nilai ganti rugi yang diberikan untuk tanah duduk rumah pada lokasi Pelabuhan Kuala Mempawah Kelurahan Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak ditetapkan seharga Rp. 17.000,- permeter persegi (M²), untuk tanah kebun ditetapkan seharga Rp. 7.500,- permeter persegi (M²) dan untuk tanah rawa/bawas ditetapkan seharga Rp. 3.000,- permeter persegi (M²). Apabila warga masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan Pelabuhan Kuala Mempawah merasa keberatan atas pemberian ganti rugi xii tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pontianak akan melakukan upaya konsinyasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005. akan melakukan upaya konsinyasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005. Development of Port of Inwrought Fishery of Confluence Mempawah in Sub-Province Pontianak is for the sake of public, hence soil;land;grounds residing in around construction of Kuala Mempawah Integrated Fishery Port in Pontianak Regency must be freed beforehand through rights release. To build Inwrought Fishery Port of Kuala Mempawah, the Government of abundance Pontianak Sub-Province of Iiberation Executor Team of Soil;land;ground is including expense of its the indemnation is charged against by APBD Sub-Province Pontianak with mechanism arranged in Regulation of President Number 36 The year 2005 about Levying of Soil;Land;Ground For Execution of Development For The Sake Of Public. But in in reality, still there is problem of execution of Iiberation of soil;land;ground for development of Inwrought Fishery Port of Confluence Mempawah Sub-Province indium Pontianak for example concerning policy done by the Government and various arising constraints and the Government effort in overcoming arising constraints. Approach method performed within this research is empirical yuridis and its the data analysis method using qualitative research method. From result of research is obtained by conclusion, that policy in levying of soil;land;ground for development of inwrought Fishery Port of Confluence Mempawah Sub-Province indium Pontianak, covers steps as follows: (a) location stipulating; (b) forming of Iiberation executor team of soil;land;ground; (c) survey location; (d) Iiberation executor team meeting of soil;land;ground with land owner; and (e) agreement about indemnation. Constraints arising in levying of soil;land;ground for development of Inwrought Fishery Port of Confluence Mempawah Sub-Province indium Pontianak is not ownership border sharpness to soil;land;ground, unclear soil;land;ground status, not formed it Tim Penilai Harga Tanah and has not existence of agreement of the price of with land owner. The Government Effort overcomes constraint in levying of soil;land;ground for development of Inwrought Fishery Port of Confluence Mempawah Sub-Province indium Pontianak is by announcing soil;land;ground border which has been measured, urges to member of public which its(the soil;land;ground is hit by development of Port of Confluence Mempawah which is not has certificate to make certificate, this thing will influence problem the price of indemnation given, increases (SDM) aparatur is relating to execution of levying of soil;land;ground for development Inwrought Fishery Port of Confluence Mempawah Sub-Province indium Pontianak, especially aparatur doing assessment to land price. Level of loss replacement cost given for soil;land;ground to sit house at location Port of Confluence Mempawah Sub-district of Sand Wan Salim District of Mempawah Sub- Province Downstream Pontianak is specified at the price of Rp. 17000,- permeter square (M²), for garden soil;land;ground is specified at the price of Rp. 7500,- permeter square (M²) and soil;land;ground rawa/bawas specified at the price of Rp. 3000,- permeter square (M²). If member of public which its(the soil;land;ground is hit by development of Port of xiv Confluence Mempawah minds to giving of the indemnation, hence the Government of Sub-Province Pontianak will do consingments effort as arranged in Regulation of President Number 36 The year 2005. will do consingments effort as arranged in Regulation of President Number 36 The year 2005.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:17239
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:22 Jul 2010 13:08
Last Modified:22 Jul 2010 13:08

Repository Staff Only: item control page