PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS HIBAH WASIAT DI JAKARTA BARAT

WIDHYARSI, DYAH PURWORINI (2008) PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS HIBAH WASIAT DI JAKARTA BARAT. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
HTML
234Kb
[img]
Preview
PDF
234Kb

Abstract

Pajak telah memberikan penerimaan terbesar bagi negara Indonesia tercinta ini. Salah satu sumber pajak yang diterima oleh negara adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar hukum pemungutan BPHTB adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997. Obyek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dan Hibah Wasiat merupakan obyek dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB atas Hibah Wasiat juga terdapat masalah, salah satunya yang menyangkut tentang perhitungan BPHTB atas hibah wasiat yang diterima secara bersama oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke samping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas hibah wasiat di Jakarta Barat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan, dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu Tahap Saat Pajak Terutang, Tahap Perhitungan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar dan cara perhitungannya. Dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB terdapat beberapa kendala yang dihadapi, diantaranya adalah kendala yang berhubungan dengan wajib pajak, seperti ketidaktahuan wajib pajak tentang BPHTB dan yang berhubungan perhitungan BPHTB, seperti perhitungan terhadap hibah wasiat yang diterima secara bersama oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke samping. Penyelesaian terhadap kendala-kendala tersebut, pegawai pajak seharusnya lebih mensosialisasikan tentang berbagai macam Pajak yang ada atau kantor pajak dapat saja menyediakan sarana yang lebih mudah dalam menghitung BPHTB atas Perolehan Hak berdasarkan Hibah Wasiat, misalnya dengan membuat program komputer untuk menghitung BPHTB, dan untuk kendala yang berhubungan perhitungan BPHTB terhadap hibah wasiat yang diterima secara bersama oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke samping, sebelum menghitung BPHTBnya dilakukan pembagian harta hibah wasiat terlebih dahulu setelah itu baru dihitung BPHTBnya masing-masing.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17233
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:22 Jul 2010 12:34
Last Modified:22 Jul 2010 12:34

Repository Staff Only: item control page