PERANAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN KAITANNYA DENGAN KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN JABATAN DI KOTA SURAKARTA

Stia, Dian Pramesti (2008) PERANAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN KAITANNYA DENGAN KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN JABATAN DI KOTA SURAKARTA. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
268Kb

Abstract

Notaris adalah jabatan kepercayaan dan untuk kepentingan masyarakat, oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Tindak lanjut dari tugas yang diemban oleh notaris mempunyai dampak secara hukum, artinya setiap pembuatan akta notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti, apabila terjadi sengketa diantara para pihak. Hal ini menyebabkan rahasia jabatan yang dimiliki notaris dapat tetap terjaga sehubungan dengan peran notaris dalam proses peradilan. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul permasalahan mengenai : (1) dapatkah notaris mengungkapkan akta yang dibuatnya kepada pihak lain dalam proses peradilan, (2) batasan-batasan seorang notaris dalam memberikan keterangannya kepada pihak penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang di analisis secara kualitatif. Untuk memperkuat penelitian ini, maka dilakukan wawancara dengan pihak terkait. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Surakarta. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, maka menurut ketentuan Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, setiap orang yang cakap menjadi saksi, diharuskan memberikan kesaksian di muka hakim. Bagi mereka yang karena kedudukannya, pekerjaannya, atau jabatannya menurut Undang-Undang diwajibkan merahasiakan sesuatu dapat minta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya. Notaris sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban memberikan keterangan dalam proses hukum dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Hal tersebut diatur berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris yang merupakan aplikasi dari Pasal 1909 KUHPerdata. Notaris pada waktu memberikan keterangan dalam proses peradilan, berhak untuk merahasiakan hal-hal yang berkaitan dimulai dari proses pembuatan hingga selesainya proses suatu akta, juga semua yang diberitahukan atau disampaikan kepadanya dalam kedudukannya sebagai notaris, sebagaimana dinyatakan dalam sumpah jabatan notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, mewajibkan notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum untuk memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dalam suatu akta. Notary, is a trust’s profession that is purposed for the public interest so that someone is disposed to trust something to him/her. The follow up of the duty that is burdened to the notary has legal effects. It means that every process to make notary’s official documents can be an evidence if lawsuit is appeared between the parties. It causes the profession’s secret belonging to the notary can still be guarded relating to the role of the notary in the judicature process. Based on that, there are some issues that appear concerning of: (1) can a notary reveal the official documents that are made by the notary to the other party in the judicature process, (2) how the limitation of the notary to give an official statement to the investigator, the attorney and the judge is. This research is a juridically empirical with examining primary data and secondary data source that is constituted by qualitatively data analysis. In order to strengthen the literature research, the writer interview the related parties. Location of this research in Surakarta. Based on the writer’s research, according to the stipulation of Article 1909 paragraph (1) of Civil Code, every person who is capable to be a witness, must give a testimony in front of the judge. For people who are relating to their positions, their jobs, or their professions according to the Law, are obliged to keep something secret, may ask for being free from the duty to give a testimony relating to the things that is trusted to him/her. Notary, as Indonesian citizen, has a duty to give an official statement in the process of law by Region Supervisor Assembly’s approval. It is stipulated based on the stipulation of Article 66 paragraph (1) of Law No. 30 Year 2004 concerning the Profession of the Notary that is an application of Article 1909 of Civil Code. At the moment of giving an official statement in the judicature process, a notary has a right to keep something secret starting from the beginning process until the finishing process of making an official document and also, every thing which is reported or given to him/her as his/her position as a notary, as stated in the notary profession’s oath in Article 4 and notary’s duties in Article 16 paragraph (1) letter e of Law No. 30 Year 2004 concerning the Profession of the Notary. Thus, the writer concludes that a notary is obliged to keep something secret concerning the official document that is made by him/her. This obligation puts aside the general obligation to give a testimony as aimed in Article 1909 paragraph (1) of Civil Code, to protect all parties’ interests which are related in an official document.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:16995
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:20 Jul 2010 10:20
Last Modified:20 Jul 2010 10:20

Repository Staff Only: item control page