PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT. BANK DANAMON, Tbk. CABANG SEMARANG

TOBING, DENICO DOLY LUMBAN (2009) PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT. BANK DANAMON, Tbk. CABANG SEMARANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
246Kb

Abstract

Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan akan dana. Perbankan dalam memberi kreditnya akan sangat berhati-hati dan melalui analisis yang mendalam. Namun dalam pemberian kredit tersebut adakalanya kredit yang diberikan pada debitor tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah. Kredit bermasalah tersebut akan mengganggu kinerja bank, sehingga untuk itu kredit bermasalah harus diselesaikan dengan penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non litigasi. PT. Bank Danamon Tbk. Cabang Semarang sebagai tempat penelitian dari thesis ini lebih memilih menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur non litigasi. Penelitian ini membahas tiga permasalahan yaitu bagaimana proses penyelesaian kredit bermasalah amelalui jalur litigasi maupun non litigasi, apakah faktor yang menyebabkan PT. Bank Danamon memilih jalur non litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah, dan kendala apa yang dihadapi dalam menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur non litigasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu penelitian lapangan yang diusahakan memberi suatu uraian yang deskriptif mengenai realitas yang terjadi dalam masyarakat, dimana penulis dalam melakukan pendekatan yuridis empiris itu menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian dianalisis bahwa proses penyelesaian dengan litigasi adalah dengan mengajukan gugatan pada pengadilan negeri maupun pengadilan niaga, penyelesaian dengan non litigasi adalah Reschulding, Restrukturing dan Reconditioning, faktor yang menyebabkan PT. Bank Danamon Tbk. Cabang Semarang memilih menyelesaikan kedit bermasalah melalui jalur non litigasi adalah waktu, karena apabila melalui jalur litigasi waktu yang dibutuhkan lama, biaya proses penyelesaian melalui jalur litigasi memerlukan dana yang banyak. Hasil yang dicapai apabila melalui jalur non litigasi penyelesaian sengketa pengkreditan bisa memperoleh hasil yang maksimal, Itikad baik alasan dipilihnya jalur non litigasi ini adalah masih ada kemauan dari pihak debitor untuk menyelesaikan kreditnya. Kemampuan membayar. Sedangkan kendala penyelesaian melalui non litigasi adalah itikad tidak baik dari debitor, kurang kesadaran dari debitor dalam menyelesaikan fasilitas pinjamannya, ketepatan waktu karena dengan tidak tepatnya debitor dalam membayar kembali hutangnya mengakibatkan penyelesaian menjadi berlarut-larut, sehingga beban yang di tanggung debitor semakin besar. Banking was one of fund resource for both individual and corporation in order to fulfill the need of fund. In giving the credit banking will be carefully and through deep analysis. But in giving their credit some times credit given by the debtor not back on time. This condition called credit problem. That credit problem annoyed bank performance, therefore credit problem should be solved by both litigation or non litigation line. PT. Bank Danamon Tbk. Semarang Branch Office as research located of this thesis to choose credit problem by non litigation line. This research discuss there issues there were how the solution process of credit problem by both litigation or non litigation ways, what kind of factor that made PT. Bank Danamon chose non litigation way ini solve the credit problem, and what constraint that faced in credit problem solution through non litigation line. This research used juridical empirical approach method, it was field research that tried to give descriptive description about reality occurred within society, where as the writer in carry out juridical empirical approach was used qualitative method. From research result analyze that solution by using litigation was by submit accusation to public court or commerce court, solution by non litigation was Rescheduling, Restructuring, and Reconditioning, factor that caused PT. Bank Danamon Tbk. Semarang Branch Office were choose credit problem solution by non litigation line was the time, because if through litigation line need a long time, solution cost process through litigation need a lot of money. Obtained result through non litigation line about credit lawsuit could get maximal result, good conviction was the reason for choosing this non litigation line was still the debtor will in order to solve the credit. Ability to pay, where as solution constraint through non litigation was bad conviction from debtor, less awareness from debtor in solve theire loan facilities, time accuracy because by impreciseness of debtor to pay back their debt affected the solution to long, therefore the debtor responsible getting bigger.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:16939
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:20 Jul 2010 07:57
Last Modified:20 Jul 2010 07:57

Repository Staff Only: item control page