PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN BAGI WNI KETURUNAN TIONGHOA, SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KOTA MANADO, SULAWESI UTARA

Liongan, Christian (2007) PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN BAGI WNI KETURUNAN TIONGHOA, SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KOTA MANADO, SULAWESI UTARA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
322Kb

Abstract

Pada dasarnya ada bermacam-macam sistem hukum harta kekayaan perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Hukum Adat, Hukum Islam, dan KUHPerdata. Jika perkawinan dilakukan setelah 1 Oktober 1975, maka dasar yang digunakan adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagaimana diketahui, masih ada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan belum mendapat pengaturannya di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ataupun di dalam Peraturan Pelaksanaannya, sehingga belum berlaku secara efektif. Ketentuan-ketentuan yang belum berlaku secara efektif diantaranya adalah mengenai harta benda perkawinan. Terhadap ketentuan yang belum berlaku efektif, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi kemungkinan untuk memberlakukan ketentuan atau peraturan lama. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yang dilakukan dengan tujuan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan meneliti bagaimana pelaksanaan pembagian harta perkawinan bagi WNI Keturunan Tionghoa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Manado, Sulawesi Utara. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan pembagian harta kekayaan perkawinan bagi WNI keturunan Tionghoa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dapat diperoleh keterangan bahwa di dalam praktek di Pengadilan Negeri Manado untuk menyelesaikan pembagian harta benda perkawinan, ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat diterapkan pula bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa. Untuk menyatakan antara Warga Negara Indonesia Asli dengan Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa itu sudah tidak ada lagi, yang ada hanya Warga Negara Indonesia. Hal ini diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 2 dari Undang-Undang itu menyatakan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan dipakai sebagai pertimbangan hakim walaupun Peraturan Pemerintahnya belum ada karena Putusan hakim harus merujuk pada Undang-Undang, karena masalah perkawinan yang dipakai tentunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bukan Peraturan Pemerintah. Basically there are various law system of marriage properties. Which arranged in Customary Law, Islam Law, and Criminal Code. If marriage conducted after 1st October 1975, hence used base is Regulations Number 1 Year 1974 about marriage. As known, there are rule which related to marriage not got its arrangement in Law Number 1 Year 1974 about marriage yet or in regulation of execution, so its not prevail effectively. Rule which not prevail effectively are regarding marriage properties. Regulation which not prevail effectively yet, Article 66 Law Number 1 Year 1974 about marriage give possibility to use old regulation or rule. This research, using juridical empirical approach, which conducted as a mean to solve research problem with checking secondary data first and then continued with checking how division of marriage properties implement for Chinnesse Indonesian Citizen after Law Number 1 Year 1974 about marriage prevail in Manado, North Sulawesi. This research have analytical descriptive character. So this research expected can describing in detail, systematic, and totally regarding every thing which related to division of marriage properties for Chinnesse Indonesian Citizen after Law Number 1 Year 1974 about marriage prevail. According to this research result in field can be obtained information that in practice District Court Manado to settle the division of marriage properties, Law Number 1 Year 1974 about marriage can be applied also for Chinnesse Indonesian Citizen. To state that there are no Original Citizen Indonesia and Chinnesse Indonesian Citizen, only Indonesian Citizen. This Matter strengthened with ratified of Law Number 12 Year 2006 about citizenship. Article 2 from that Law stated that Indonesian Citizen are original Indonesian nation people and other nation people which ratified with Law as citizen.Article 35 to Article 37 Law Number 1 Year 1974 about marriage which arrange regarding marriage properties used as judge consideration although there no Governmental Regulation because judge decision have to refer at Law, because marriage problem which used is Law Number 1 Year 1974 about marriage, non Governmental Regulation.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:16897
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:19 Jul 2010 08:28
Last Modified:19 Jul 2010 08:28

Repository Staff Only: item control page