PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DWIKORA, BUYUNG (2007) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
252Kb

Abstract

Penelitian dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup” dilatar belakangi oleh pemikiran tentang ketidak-jelasan pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam kasus-kasus pencemaran lingkungan. Focus studi yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup? (2) Bagaimanakah kebijakan aplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-undang pengelolaan lingkungan hidup? (3) Bagaimanakah kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana lingkungan hidup pada masa yang akan datang? Oleh sebab itu Penelitian ini dimaksudkan untuk (1) mengetahui dan menganalisis kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana lingkungan berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup; (2) mengetahui dan menganalisis kebijakan aplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-undang pengelolaan lingkungan hidup; (3) memberikan rekomendasi bagaimanakah seharusnya pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana lingkungan pada masa yang akan datang. Temuan penelitian menunjukan bahwa: (1) Kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana lingkungan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997: (a) telah secara jelas mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana; (b) korporasi dapat dikatakan melakukan tindak pidana lingkungan ketika tindak pidana itu dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain; (c) yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah: pertama, korporasi yang meliputi: badan hukum; perseroan; perserikatan; yayasan; atau organisasi lain; kedua, Yang melakukan perintah untuk melakukan tindak pidana (yang bertindak sebagai pemimpin); ketiga, kedua-duanya. Kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 dibandingkan dengan kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan yang lain, terlihat lebih lengkap, karena: Pertama, dalam Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas perumusan tentang subjek tindak pidana korporasi. Kedua, sudah ada perumusan tentang kapan tindak pidana korporasi terjadi. Ketiga, sudah ada rumusan tentang siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana lingkungan. (2) Kebijakan aplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi tentang pengelolaan lingkungan hidup, terlihat belum seragam. Hal ini terjadi dalam kasus (1) pembakaran lahan PT. Adei Plantation Bangkinang dan (2) pembakaran lahan PT. Jatim Perkasa Dumai, meskipun kasus posisi sama, tetapi dalam penerapannya hakim menafsirkan pertanggungjawaban pidana korporasi secara berbeda, sehingga terhadap kasus satu terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan dalam kasus kedua terdakwa dibebaskan. (3) Kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada masa yang akan datang, perlu lebih ditegaskan: (a) Menggunakan terminologi korporasi secara tegas untuk menggantikan istilah badan hukum; (b) Merumuskan secara tegas kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan; (c) Merumuskan secara tegas tentang sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. The research titled “The Criminal Responsibility of Corporate Crime Upon the Act No. 23/1997 on The Management of Living Environment” based on the point of view that there is no certainnity of corporate criminal responsibility in environmental crime. The mine problem of this research are: (1) how the formulation policy of corporate criminal liability upon the Act No. 23/1997 on The Management of Living Environment; (2) how the aplication policy of the responsibility of corporate criminal liability upon the Act No. 23/1997 on The Management of Living Environment; (3) how the recommendation of the responsibility of corporate criminal liability in the next act of the manajement of environmental living. Based on this problem, the aim of this studies tries to : (1) descripe and analyse : (1) the formulation policy of corporate criminal liability upon the Act No. 23/1997 on The Management of Living Environment; (2) the aplication policy of the responsibility of corporate criminal liability upon the Act No. 23/1997 on The Management of Living Environment; (3) the recommendation of the responsibility of corporate criminal liability in the next act of the management of environmental living. The result of this studies are: (1) The formulation policy of the responsibility of corporate criminal upon act no. 23/1997: (a) has strictly regulated corporate as the penal action subject; (b) ruled that corporate could be legally stated completing environment penal action if the penal action is done by the person, both based on the working relationship and based on others, that acts within the corporation, company, union, institution, or other organizations environment; (c) ruled the subject should be responsible in corporate crime are: first, corporate that includes corporation, company, union, institution or ather organizations; second, the subject that gives the order of doing the crime; third, both of them. The formulation of the policy of corporate criminal responsibility upon the act no. 23/1997 compared to the other formulation policy of other act, could be considered more complete because: first, it has been a clear regulation the subject of corporate criminal responsibility; second, there has been the exact formulation of when the corporate criminal responsibility; third, there has been formulation of who should be responsible. (2) The application policy of the corporate criminal responsibility of act no. 23/1997 was various. It was happened on the case of (1) the burning of Adei Platation Bangkinang Ltd and (2) the burning of Jatim Perkasa Dumai Ltd., even both are the same case, the judge make decision in different ways. (3) The next formulation policy of corporate crime responsibility should be : (a) using “korporasi” to replace the “badan hukum”; (b) formulizing accurately of when the corporate criminal responsibility; (c) formulizing accurately the sanction should be given to the corporation.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:16888
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:19 Jul 2010 08:00
Last Modified:19 Jul 2010 08:00

Repository Staff Only: item control page