PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI KEPAILITAN (STUDI KASUS PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG P.T.PRUDENTIAL LIFE INSURANCE)

Ramadhani, Bravika Bunga (2009) PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI KEPAILITAN (STUDI KASUS PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG P.T.PRUDENTIAL LIFE INSURANCE). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
407Kb

Abstract

Penelitian mengenai penyelesaian utang piutang melalui kepailitan (Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Tentang PT. Prudential Life Insurance) ini dilakukan untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh Majelis Hakim untuk memutus perkara permohonan pernyataan kepailitan di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk putusan nomor : 08/K/N/2004 dan Kewenangan Menteri Keuangan yang dapat Mempailitkan Perusahaan Asuransi dapat mengakibatkan Perusahaan Asuransi Kebal Pailit. Kasus ini bermula dari perjanjian keagenan antara PT.Prudential dan Lee Boon Siong, yang akhirnya Prudential memutuskan perjanjian sepihak karena Lee Boon Siong dianggap telah melanggar perjanjian keagenan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturanperaturan hukum yang berkaitan dengan masalah penyelesaian utang piutang dalam kepailitan, sedangkan pendekatan yuridis digunakan dalam menganalisis hukum terhadap fakta-fakta hukum untuk selanjutnya digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang terkait dalam kaitannya dengan masalah penyelesaian utang piutang melalui kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Dasar pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 08/K/N/2004 tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya mengenai kepailitan, mengenai penafsiran fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana pada Pasal 8 ayat (4) UUK PKPU dan permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) UUK PKPU). 2. Kewenangan Menteri Keuangan dalam Pasal 2 ayat (5) UUKPKPU yang diberikan oleh pembentuk Undang-undang hanya menyangkut kedudukan hukum (Legal Standing). Menteri Keuangan sebagai pemohon dalam perkara kepailitan karena fungsinya sebagai pemegang otoritas di bidang keuangan dan sama sekali tidak memberikan keputusan Yudisial yang merupakan kewenangan Hakim. Kewenangan yang diberikan oleh pembuat Undang-undang terhadap instansi yang berada di lingkungan Eksekutif itu bukan merupakan wewenang mengadili (yustisial). Research on the settlement of debts through bankruptcy receivables (Case Study On Supreme Court Decision About PT. Prudential Life Insurance) was conducted to determine whether the primary consideration used by Judicial Council to cut off, the application of bankruptcy in the Supreme Court of the Republic of Indonesia for the decision number: 08 / K/N/2004 Authority and the Minister of Finance who can bankrupts Company Insurance can lead Company Insurance to immune bankruptial. This case is starts from the agency agreement between PT.Prudential and Lee Boon Siong. Finally Prudential decide the unilateral agreement, because Lee Boon Siong assumed break the agency agreement. This research is a normative juridical research, the research that accentuate of the research literature and documents to obtain secondary data. Normative approach in this research with the rules of law relating to the issue of debt settlement receivables in bankruptcy, while the approach used in analyzing the juridical law of the facts to the law then used in the problems associated with the problem in terms of debt settlement receivables through bankruptcy. Results of research indicate that: 1. Basic consideration in the Assembly Judicial Decision cassation Supreme Court Tax 081K/N/2004, not conflict with the laws and regulations that apply specifically about bankruptcy, the interpretation of facts or circumstances that are simple to Article 8 paragraph (4) UUK PKPU and application bankrupt statement can only be submitted by the Ministry of Finance (Article 2 paragraph (5) UUK PKPU). 2. The authority of the Minister of Finance in Article 2 paragraph (5) UUKPKPU given by the maker Act only to the position of law (Legal Standing). Minister of Finance as the applicant in the bankruptcy case because its function as the holder of the authority, in the field of finance and not at the decision to give The Judicial authority is a judge. The authority granted by the laws of the institutions that are in the environment that the Executive is not a judge authority (yustisial).

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:16835
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:16 Jul 2010 09:35
Last Modified:16 Jul 2010 09:35

Repository Staff Only: item control page