SARI DEWI, BRA. PUTRI WOELAN (2009) PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 (STUDI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA BANDUNG). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 302Kb |
Abstract
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa Konsumen di luar pengadilan yang selanjutnya disebut dengan BPSK, merupakan badan publik yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang ekslusif di bidang perlindungan konsumen dengan alternatif penyelesaian sengketa (APS) sebagai dasar proses penyelesaiannya. Badan ini dibentuk atas dasar Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK Kota Bandung yang kemudian menjadi pilihan penulis untuk penelitian ini. Metode yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis empiris(yuridis sosiologis). Hasil penelitian ini menyampaikan bahwa dalam penyelesaian sengketa konsumen jika para pihak yang bersengketa sudah ada perjanjian/ kesepakatan sebelumnya maka BPSK tetap menghormati perjanjian para pihak sebagai dasar pengambilan keputusan Majelis, meskipun masih didukung dengan bukti dan keterangan para pihak. Proses pelaksanaan penyelesaian segketa konsumen di BPSK Kota Bandung saat ini membutuhkan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Sedangkan faktor penghambat dan pendukung penyelesaian adalah dari faktor peran Majelis dalam proses penyelesaian. Dapat mendukung ketika perannya aktif (memberikan saran dan penjelasan tentang penyelesaian sengketa di BPSK), dan ketika Majelis berperan pasif (hanya menjawab pertanyaan para pihak yang bersengketa ketika memerlukan penjelasan dalam penyelesaian) menjadi penghambat karena para pihak yang bersengketa tidak berusaha bertanya/ meminta penjelasan dari Majelis. Dengan obyek penelitian yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, dengan sengketa konsumen yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha ternyata telah ada perjanjian yang mendasari hubungan mereka, maka BPSK harus berbuat adil terutama ketika Majelis bertindak sebagai pemberi keputusan (terutama proses penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase) dan dari putusan BPSK tersebut jangan ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan. Data yang diperoleh dari studi lapangan pada dasarnya merupakan data yang dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis, untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah kemudian ditarik kesimplan, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju yang bersifat khusus. Dalam penarikan kesimpulan penulis mempergunakan metode deduktif. Metode deduktif adalah metode penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum menuju penulisan yang bersifat khusus. Consumer Arbitration Board (BPSK) is a board which responsible to handle and solve the dispute between consumer and business holder. The institution whose responsibility is to solve the consumer’s dispute outside the court which later be called Consumer Arbitration Board (BPSK), is a public institution which run the exclusive judiciary authority in the field of consumer protection with Dispute Solving Alternative (APS) as the basis of the solving process. The board was founded on the basis of Rules No.8 Year 1999 about consumer protection, BPSK of Bandung city which then became the writer choice for the research. The method used by the writer was empirical juridical approach (sociological juridical). The result of the research showed that in the consumer dispute solving if the parties which have the dispute already had an agreement before, then BPSK will still respect the agreement as the basis of the council decision making although still supported with the parties’ evidences and statements. The process of dispute solving in BPSK takes 30 work days at present. Whereas the resisting and supporting factors of the solving come from the council’s role in the process. It can support the process if the role is active (giving suggestion and explanation about the dispute solving in BPSK) and when the council’s role is passive (only answering the parties questions when they need explanation in solving) then it becomes the resisting factor since the parties do not try to ask for explanation from the council With the research object, which is Consumer Arbitration Board (BPSK) of Bandung, with the consumer dispute which happens between the consumer and business holder, if in fact there is an agreement which underlie the relationship, then BPSK should be fair, especially when the council is act as the decision maker (especially in the solving process with arbitration method) and from BPSK decision, there should be no party which gains advantages or suffers from lost. The data gathered from the field were actually the data which analyzed descriptive-qualitatively, which after the data were gathered then they were presented in the systematical and logical explanation, then analyzed to gain problem solving clarity and finally drew conclusion, which was from the general to specific matters. In the conclusion drawing, the writer used deductive method. It was a method of drawing conclusion from the general matters to the specific writing
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 16832 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 16 Jul 2010 09:32 |
Last Modified: | 16 Jul 2010 09:32 |
Repository Staff Only: item control page