PEMBATALAN PERKAWINAN DAN AKIBATNYA DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN YOGYAKARTA (Studi Kasus Perkara Nomor : 698/Pdt.G/2004/PA.SMN)

Laksono P., Bambang Sri (2007) PEMBATALAN PERKAWINAN DAN AKIBATNYA DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN YOGYAKARTA (Studi Kasus Perkara Nomor : 698/Pdt.G/2004/PA.SMN). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
164Kb

Abstract

Penelitian mengenai pembatalan perkawinan dan akibatnya di Pengadilan Agama Sleman Yogyakarta (studi kasus perkara nomor : 698/Pdt.g/2004/PA.Smn) ini dilakukan untuk mengetahui Dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh hakim untuk memutus perkara permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sleman untuk perkara Nomor : 698/Pdt.G/2004/PA.Smn dan akibat hukum dari pembatalan perkawinan yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Sleman, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama dan kedudukan anak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah pembatalan pekawinan, sedangkan pendekatan yuridis digunakan dalam menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat yang mempola dalam kehidupan lembaga atau instansi yang terkait dalam kaitannya dengan masalah pembatalan perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1.Pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor : 698/Pdt.G/2004/PA Smn, berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan masalah pembatalan perkawinan, yaitu Pasal Pasal 22 Undang-Undang 1974 tentang Perkawinan jo pada Pasal 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 39 angka 1 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 70 huruf (d) angka (2) Kompilasi Hukum Islam. 2.Akibat hukum dari pembatalan perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sleman adalah : a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan oleh putusan pengadilan, dengan dasar Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan keputusan pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, maka kedudukan anak yang lahir sebagai akibat perkawinan yang dibatalkan, dianggap sebagai anak yang sah.. b. Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung merupakan harta bersama bagi suami istri yang bersangkutan. Oleh karena itu apabila perkawinan dibatalkan maka maka dengan dasar Pasal 28 ayat (2) huruf b, jika perkawinan yang dibatalkan tersebut dilakukan dengan bertindak itikad baik, keputusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan tersebut tidak berlaku surut, oleh karena itu harta besama dalam perkawinan yang dibatalkan, dibagi menurut hukumnya masing-masing, dalam hal ini hukum agama, hukum adat dan hukumhukum lainnya yang berkaitan dengan harta kekayaan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:16707
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:14 Jul 2010 11:44
Last Modified:14 Jul 2010 11:44

Repository Staff Only: item control page