PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI ANTARA INVESTOR DENGAN PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA (COOPERATIVE INDENTURED PERFORMING INVESTMENT AMONG INVESTOR WITH CORPORATE BROKER GETS METER)

AZLAN, AZLAN (2008) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI ANTARA INVESTOR DENGAN PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA (COOPERATIVE INDENTURED PERFORMING INVESTMENT AMONG INVESTOR WITH CORPORATE BROKER GETS METER). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
270Kb

Abstract

Keberadaan Bursa komoditi di Indonesia di awali terjadinya berbagai kasus penipuan pada tahun 1970-an yang dilakukan beberapa perusahaan komisioner yang menjalankan kegiatan penyaluran amanat kontrak berjangka komoditi dari nasabah di dalam negeri ke Bursa Berjangka di luar negeri. Sekarang ini perdagangan komoditi diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi. Namun dalam pelaksanaannya perdagangan berjangka sekarang masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor dalam pelaksanaan investasinya di bursa berjangka yang disalurkan melalui perusahaan pialang berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Pialang Berjangka. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh ,melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan pelaksanaan investasi di bursa berjangka biasanya dilakukan dalam beberapa tahap yaitu Tahap Pengenalan Bursa Berjangka, Tahap Perjanjian Kerjasama Investasi yang terdiri dari masa pemberitahuan tentang bursa berjangka oleh oleh pialang, masa pemrosesan data nasabah serta terakhir pembuatan kesepakatan tentang investasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama investasi dan terkahir adalah pelaksanaan investasi itu sendiri, dimana pengawasan diri nasabah sangat diperlukan agar apa yang diinvestasikan berjalan sesuai dengan yang dinginkan. Berbicara tentang perlindungan terhadap investor maka hal ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bursa berjangka. Dimana dalam peraturan perundang-undangan tentang bursa berjangka menurut analisa penulis, secara umum telah diatur dengan baik tentang perlindungan terhadap nasabah atau investor. Sistem penyelesaian sengketa terhadap nasabah yang mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan investasinya di Bursa Berjangka dapat dilakukan melalui, penyelesaian secara Perdata yang mencakup penyelesaian di internal perusahaan pialang berjangka atau penyelesaian melalui lembaga bursa berjangka dengan pemanfaatan dana kompensasi dan yang terakhir penyelesaian di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang biasanya dilakukan melalui mediasi, serta penyelesaian sengketa secara pidana yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) atau melalui Lembaga Kepolisian dan Lembaga Peradilan Pidana. In the presence commodity Stock at Indonesian at starts its happening various put-upon case on year 1970 an who is done many going commissioner firm mandate channelizing activity contracts to get commodity meter from client at home affairs goes to Stock get meter beyond seas. Currently trade commodity is managed in Number Law 32 years 1997 about Commodity future and Number Government regulations 9 Years 1999 about commodity future managements. But in its performing present future stills haven't undivided give protection to investor behalf in its investment performing at stock gets meter that channelling to pass through broker firm gets meter. This research intent to know about cooperative agreement Performing Investment Among Investor With corporate Broker gets meter. This research gets analytical descriptive character with empirical judicial formality approaching, meanwhile data is gotten,via bibliographical research and field research. Hereafter analisis this research. From this research result is concluded investment performing at stock gets meter usually be done in a few phase which is Stock Recognition Phase gets meter, Cooperative indentured phase Investment which consisting of making known term about stock gets broker present meter, data proceedings term client and makings thelast deal about investment and cooperative agreement signing investment and last is that investment performing is alone, where is observation self that indispensable client what does be invested walking according to that cool. Talk about protection to investor therefore it points to legislation regulation that manages about stock get meter. Where in legislation regulation about stock gets meter analyticaly writer, in common have properly arranged about protection to client or investor. Dispute working out system to client that have about problem which gets bearing with its investment performing at Stock gets meter can thru do, Civil ala working out that range working out at internal corporate broker gets meter or working out via stock institute gets meter with harnessed compensation Dana and working out the latest at Warms Up Commodity future Observation (BAPPEBTI) one that usually been done mediation thru, and ala dispute working out criminal who did by civil public servant investigator that is at Warm Up Commodity future Observation (BAPPEBTI) or passes through police force Institute and Pidana's jurisdiction Institute.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:16659
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:14 Jul 2010 09:10
Last Modified:14 Jul 2010 09:10

Repository Staff Only: item control page