AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT BAGI DEBITOR TERHADAP KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN

ROOSENO, ARTOMO (2008) AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT BAGI DEBITOR TERHADAP KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
272Kb

Abstract

Penelitian dan pembahasan masalah yang dituangkan didalam tesis ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ketentuan hukum mana yang berlaku bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan dalam hal ditetapkan putusan pernyataan pailit, mengingat ada dua ketentuan hukum yang berbeda, yaitu Undang-undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004 dan Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Maksud penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan, dengan wawancara, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa hakim Pengadilan Niaga dalam menetapkan putusan pernyataan pailit mendasarkan putusannya pada ketentuan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004, dan para hakim tersebut menggunakan asas hukum lex posteriori derogate legi priori untuk menentukan ketentuan hukum mana yang harus diterapkan. Dengan demikian baik debitor pailit maupun kreditornya tunduk pada ketentuan-ketentuan kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak tanggungan yang mempunyai kedudukan sebagai kreditor preferen hanya dapat melaksanakan hak eksekusinya atas benda yang dibebani hak tanggungan untuk selama jangka waktu dua bulan setelah menjalani masa penangguhan selama sembilan puluh hari sejak putusan pailit diucapkan. The research and analysis of the problems that set forth in this thesis were carried out for the purposes of knowing wich law to be applied for the creditor as a holder of collateral right in the event the verdict of bankruptcy petition handed down, considering that there are two different regulations, Article 56 paragraph 1 of Bankruptcy Law number 37 year 2004, and execution right of creditor as a holder of collateral right, Article 21 Law number 4 year 1996 of Collateral Right. This is a normative research that combined relevant data from library and real practice. The aim of library research was to obtain secondary data, through documentation study. Primary data obtain from the field research through interview and then analyzed it qualitatively. The research result come up with the conclusion that the judge of Commercial Court in handing down the bankruptcy petition is dased on Law number 37 year 2004 of Bankruptcy and lex posteriori derogate legi priori principle has been used by the judges as criteria in determining which law to be applied. So either creditor or bankrupt debitor should comply wiyh the Bankruptcy Law, therefore creditor as a holder of collateral right who has the position as main creditor, just only can execute his right to sell the collateral goods within two months after having ninety days suspension period as of the verdict of bankruptcy petition handed down.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:16632
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:14 Jul 2010 07:54
Last Modified:14 Jul 2010 07:54

Repository Staff Only: item control page