PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA

Senen, Ansori (2008) PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
680Kb

Abstract

Bom meledak pada tanggal 12 Oktober 2002 di Legian, Kuta Bali, dilakukan oleh Amrozi dan kawan-kawan, banyak korban yang meninggal dunia yaitu tidak hanya warganegara Indonesia tetapi juga warganegara asing, terutama Australia. Dewan Keamanan PBB pada tanggal 15 Oktober 2002 mengeluarkan Resolusi Nomor 1438 yang menyatakan bahwa serangan di Bali sebagai ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional, oleh karena itu semua anggota PBB harus bekerjasama untuk memerangi terorisme. Begitu hebat ledakannya, aparat keamanan dengan cepat menangkap pelakunya. Ternyata di kota Semarang pada tanggal 9 Juli 2003, Polri melakukan penggeledahan sebuah rumah serta menangkap 4 (empat) orang karena di rumah tersebut ditemukan dokumen, senjata api FN dan jungle (US Carabine) serta bahan peledak yang siap ledak. Empat orang pelaku pernah mendapat pendidikan militer di Moro, Philipina, barang-barang tersebut didapatkan dari Mustofa yang juga pernah sebagai pelatih militer di Moro, Philipina sebagai titipan temannya dari Poso. Pada tanggal 1 Oktober 2005, Pulau Bali diguncang bom lagi yaitu di Cafe Menega, Jimbaran dan Cafe Nyoman serta Raja’s Bar, Restoran Kuta, Badung. Selanjutnya di kota Semarang dan sekitarnya buronan teroris (DPO) Noordin M. Top merekrut anggota dengan membentuk kelompok pengajian. Mereka terdiri dari 8 (delapan) orang, mereka mengetahui Noordin M. Top adalah pelaku teroris yang dicari (DPO) oleh Polri, namun tidak ada satupun yang melapor kepada Polri, salah satunya Adityo Tri Yoga alias Suryo alias Cahyo bin Erindi Soeskiyono menyembunyikan Noordin M. Top sehingga ia diajukan ke pengadilan dan mendapat hukuman. Kakak kandungnya, Agung Setyadi, S.Kom alias Pakne alias Salafuljihad dalam chatting di internet Cafe Islam berkenalan dengan Imam Samudra (terpidana Bom Bali I) mengirim uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk minta dibelikan laptop, karena harganya mahal, maka Agung Setyadi S.Kom memberi kemudahan, memberikan atau meminjami uang sebanyak Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), lalu dikirimnya laptop itu ke LP Kerobokan, Denpasar Bali, ia pun disidangkan dan mendapat hukuman. Ayo aparat keamanan bersama dengan masyarakat secara terus menerus memonitor keberadaan Noordin M. Top karena ia adalah gembong teroris di Indonesia, demi negara yang kita cintai saat ini untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. On October 12th 2002 the bomb has been exploded in Legian, Kuta Bali, which was done by Amrozi and partners, many victims died not only Indonesian citizen but also foreigners, especially Australian. On October 15th 2002, the Security Council of United Nations issued the resolution No. 1438 that the terrorism attack in Bali as a threat for the international peaceful and security, therefore all the United Nations members have to cooperate combating the terrorism. The bomb exploded so great then the polices very quickly arrested the bomber. Eventually, on July 9th 2003 in Semarang the Republic of Indonesia State Police have done checking a house and arrested four persons, because in that house was found documents, FN guns, jungle (US Carabine), and the high explosive bombs which ready to explode. The four persons before have ever been getting the military education in Moro, Filipina, those things came from Mustofa, who ever been as a military trainer in Moro, Filipina, the bomb things as a gift from his friend. On October 1st 2005 the bomb was exploded again in Bali Island, in the Menega Cafe, Jimbaran, Nyoman Cafe and Raja’s Bar, Kuta Restaurat, Badung. Furthermore, in Semarang city and surrounding the most wanted terrorist (DPO), Noordin M. Top has recruit the members which built the moslem prayer group. They are consist from eight persons, they knew that Noordin M. Top is the most wanted terrorist (DPO) from the Republic of Indonesia State Police, but no one giving the report to the Indonesia State Police, the one is Adityo Tri Yoga alias Suryo alias Cahyo bin Erindi Soeskiyono had been hide Noordin M. Top, so he was taken in the court and got the justification. His real brother, Agung Setyadi, S.Kom alias Pakne alias Salafuljihad on chatting in Islam Internet Cafe has introduced with Imam Samudra (the terrorism injustice perpetrator in Bali Bomb I) sent money Rp. 3.000.000,- (three millions rupiah) for buying a notebook, because the price is expensive, Agung Setyadi S.Kom given the easy way or given the money Rp. 2.600.000,- (two millions six hundred thousand rupiah), then sent the notebook to LP Kerobokan, Denpasar Bali, he was also taken in the court and got the justification. Lets the security agencies come together with the society to keep up monitoring the exist of Noordin M. Top, due to he was the top terrorist in Indonesia, for the safety our beloved country and to keep the stability of NKRI.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:16452
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:12 Jul 2010 12:53
Last Modified:12 Jul 2010 12:53

Repository Staff Only: item control page