KONSEP BATAS WILAYAH LAUT ANTAR DAERAH KOTA SEMARANG DENGAN KABUPATEN KENDAL SEBAGAI UPAYA PENATAAN TATA RUANG WILAYAH PESISIR

Sujoko, Ajik (2008) KONSEP BATAS WILAYAH LAUT ANTAR DAERAH KOTA SEMARANG DENGAN KABUPATEN KENDAL SEBAGAI UPAYA PENATAAN TATA RUANG WILAYAH PESISIR. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
958Kb

Abstract

Berdasarkan kewenangan daerah mengelola sumber daya di wilayah laut, sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlunya daerah menata tata ruang khususnya wilayah pesisir. Diketahuinya batas wilayah pesisir antar ke dua daerah, dijadikan acuan bagi ke dua pemerintah untuk merencanakan penataan ruang wilayah pesisir yang berbatasan. Pengaturan tata ruang wilayah pesisir dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, penataan ruang masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) pemerintah Propinsi dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota. RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi/Kabupaten/Kota. RTRW Propinsi/Kabupaten/Kota merupakan pelaksanaan penataan ruang secara umum menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mengacu pada batasan wilayah pesisir secara administratif, permasalahan yang kemungkinan akan dapat terjadi adalah ketika daerah akan menentukan wilayah kewenangan di laut. Dengan metode yuridis normatif, mencoba untuk meneliti dan mengemukakan konsep batas wilayah laut antar daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal sebagai upaya penataan tata ruang wilayah pesisir. Hasil penelitian sebagai berikut; pertama, penegasan batas wilayah laut antar Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal belum dilakukan karena penegasan batas daerah di wilayah darat belum final. Penegasan batas daerah di wilayah laut merupakan perpanjangan setelah penegasan batas darat. Pemerintah daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal dapat menegaskan batas wilayah laut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Kedua, Konsep pemecahan masalah batas wilayah laut diketahui dari segi teknis penegasan dan bentuk pengaturan batas wilayah laut. Dengan diketahuinya batas wilayah di laut, maka akan jelas pula batas wilayah pesisir ke dua daerah. Ketiga, Keputusan Bersama tentang Kerjasama Program Pembangunan di Wilayah Kedungsepur dapat dijadikan landasan yuridis dalam melakukan kerjasama antara Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal. Pemerintah Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal dapat melaksanakan kerjasama penataan ruang wilayah pesisir perbatasan ke dua daerah dengan menerapkan kerja sama antar daerah (regional management). Based on the authority of local government to manage resources on the sea areas is based on Article 18 paragraph (3) of the Local Government Act Number 32, 2004 the need of region to ordering its spatial order especially coastal areas. Knowing the boundary of the coastal areas betwen the two regions, will be used as reference for both local government to set up the spatial ordering of adjacent coastal areas. The coastal areas spatial order arrangement include on the Management Coastal Area and Small Islands Act Number 27, 2007, spatial order include on Small Islands and Coastal Area Zona Plan (RZWP-3K) of Province and/or District/City. This RZWP-3K is then fixed and balanced with the regional spatial order plan (RTRW) Province and/or District/City. RTRW Province and/or District/City is the general implementation of spatial order arrangement based on The Spatial Ordering Act Number 26, 2007. Referring to the restrictions on coastal areas administratively, which will likely be problems can occur is when the region will determine the areas of authority in the sea. By using juridis-normative method, try to examine and confront concept of interregional sea areas boundary between Semarang City with Kendal Regency as an effort of ordering of coastal areas spatial order. The results of this study are as follows; first, emphasis of Semarang with Kendal sea boundaries has not been determined, because the land boundaries has not been finished. Emphasis of the sea boundaries area is the prolongation after emphasis of land boundaries. Local government of Semarang and Kendal may emphasis the sea areas boundary by referring to the rule of Minister of Internal Affairs Number 1, 2006 about the Manual of Region Emphasis. Second, The concept of problem solving sea areas boundary known to the technical forms of terms and the setting sea boundaries. By knowing the sea areas boundary, coastal areas boundary to both regions will be very clear. The information of coastal areas boundary will be used as reference for both local government to set up the spatial ordering of adjacent coastal areas. Third, the Joint Decree on Cooperation of Development Program in Kedungsepur region can be used as jurudical basis in manifesting co-operation between Semarang and Kendal. Local government of Semarang and Kendal can implement cooperation to set up the spatial ordering of adjacent coastal areas by implementing by applying interregional co-operation (regional management).

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:16318
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:09 Jul 2010 10:24
Last Modified:09 Jul 2010 10:24

Repository Staff Only: item control page