WINARTO, AHMAD ADI (2008) TANGGUNG JAWAB DEVELOPER SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM BIDANG PERUMAHAN DI KABUPATEN PATI. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 199Kb |
Abstract
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, tempat manusia melakukan aktifitas hidup dan berfungsi untuk melindungi manusia dari gangguan eksternal. Di Indonesia kebutuhan masyarakat akan rumah semakin meningkat terutama pada masyarakat perkotaan. Tetapi, memiliki sebuah rumah, membutuhkan dana yang besar. Hal tersebut disebabkan terbatasnya lahan dan mahalnya harga tanah. Mengatasi masalah tersebut, kemudian pemerintah membuat program perumahan yang segment pasarnya lebih diperuntukkan bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah juga menghimbau kepada para pengusaha property agar membuat perumahan bagi segment pasar tersebut. Dalam perkembangannya ternyata usaha di bidang properti sangat menjanjikan. Maka tidaklah heran banyak pengusaha properti yang kemudian melirik usaha tersebut. Akibatnya persaingan bisnis semakin ketat. Mereka berlomba untuk menarik orangorang untuk membelinya dengan berbagai cara. Mereka mengadakan promosi produknya dengan mengumbar janji-janji bahwa konsumen akan mendapatkan kualitas bangunan yang baik, fasilitas yang lengkap, uang muka, cicilan serta bunga yang ringan disamping itu kemudahan dalam masalah legalitas. Tapi dalam pelaksanaannya tidak semua janji-janji terealisasi sehingga para konsumen/pembeli banyak yang kecewa karena apa yang mereka peroleh tidak sesuai seperti yang dijanjikan. Dan konsumen merasa dirugikan. Melihat kenyataan tersebut di atas pemerintah berupaya mencari jalan keluar. Kemudian pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu dikeluarkannya Undang-Undang Nomor. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tapi ternyata dalam penerapannya dilapangan mengalami kendala salah satunya adalah kurangnya kesadaran konsumen akan hak-haknya dalam hukum. Berdasarkan penelitian di tiga tempat yaitu PT. Griya Kusuma Mukti, PT. Wahyu Multi Prakosa dan CV. Bima Abadi (di mana pemilihan ketiga tempat tersebut didasarkan pada tehnik non probabilitas sampling dengan jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling), diperoleh data-data yang dibutuhkan kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan, sehingga diperoleh gambaran secara pasti bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli rumah antara developer dengan konsumen, yang ternyata pelaksanaan perjanjian tidak selalu sesuai dengan perjanjian. Ini dapat dilihat dari kasus di ketiga developer tersebut, di mana dalam perjanjian telah disepakati apabila pihak konsumen membatalkan pesanan padahal konsumen telah membayar uang muka, maka pihak konsumen akan mendapat pengembalian uang muka dengan dikenakan penalty dari developer. Tetapi kenyataannya, apabila pihak konsumen membatalkan pesanan, maka uang muka yang disetorkan tidak akan dikembalikan oleh developer dengan alas an barang yang telah dipesan tidak dapat dibatalkan. Persoalan lain yang sering muncul adalah saat penyerahan objek perjanjian jual beli rumah dilakukan, di mana konsumen harus menghadapi kekecewaan, lantaran ternyata kualitas rumah yang dijanjikan tidak terpenuhi. Baru ditempati beberapa minggu, mereka telah menghadapi masalah seperti tembok yang retak, plafon yang mulai copot, yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan bagi penghuninya. Disaat hujan, air hujan rembes di tembok sehingga tembok mudah lumutan dan hal tersebut tentunya mengganggu kenyamanan hidup bagi konsumen. Dalam praktek , untuk menampung komplain dari konsumen, developer menyediakan kotak komplain dan kemudian pihak developer akan menindaklanjuti komplain tersebut dengan penanganan sesegera mungkin dengan syarat masih dalam masa garansi pemeliharaan. Apabila masa garansi habis, maka developer tidak bertanggung jawab atas kerusakkan yang terjadi. Masa garansi di tiga developer juga berlainan, ada yang bergaransi 100 hari, 150 hari dan 200 hari, hal tersebut menurut mereka sebagai realisasi tanggung jawab mereka terhadap konsumen dan menurut mereka hal tersebut sudah memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu pasal 27 poin e. House is one of the basic needs for human. It’s a place where human can do their activities in life and has a function to protect the human from external disturbances. In Indonesia, the people who needs a house is getting more especially in urban area. But having a house needs a big fund. It’s caused by the limitation of lands and its price which is very expensive. Resolving the problem, the government makes a settlement program which has special large market segment for the mid-lower economy class. The government also appeals for the property businessman to make the settlements for the market segment. In its development, in fact, the businessman in property field is very promising. So, it’s not wonder that many property businessman glances at the business. The consequence is the business competition become tight. They compete to attack the people to buy it in many ways. They promote their products by giving some promises that the consumers will get the good quality building, the complete facilities, advance payment, installment and also the tower interest, beside that it also makes easy in legality problem. But in its implementation, not all of this promises become real so that many buyers or customers feel disappointed because they don’t get something like what they have promised before. And the customers feel losing out. Looking at the fact above, the government tries to find the way out. Then in 1999 the government issues the policy, that is Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 about The Customer Protection. But, in fact, in its application outside, it experiences some barriers, one of them is the less of customer awareness about their rights in law. Based on the research in three places such as PT. Griya Kusuma Mukti, PT. Wahyu Multi Prakosa and CV. Bima Abadi (where the choosing of the three places are based on improbability sampling technic by using purposive sampling), it’s got some data’s which are needed, then they’re analyzed qualitavely to know the problem happened in the field so that it’s got the certain description how the implementation of buying and selling agreement ideal of the house between the developer and the consumer which is in fact that the deal/agreement implementation isn’t always suitable with the agreement. It can be seen from the case between the three developers, that in the agreement, it has been agreed if the customer cancels the order whereas the customer has paid the advance payment so the customer will get the refunds of the advance payment by giving a penalty from the developer. But, in fact, if the customer cancels the order so the advance payment paid will not refunded by the developer with some reasons that the things/goods which have been ordered can’t be cancelled. Another problem often is when the customer get the agreement object of buying and selling house, they must feel a disappointment because in fact the house quality promised isn’t fulfilled. They have just occupied for some weeks and they must full some troubles such as the broken wall, platform which has begun released and it’s worried that it can danger the occupier. When it’s raining, the rain water penetrates into the wall so that the wall is easy to become mossy and it can disturb the customer pleasure in life. In practical, to take in all complaints from the customer, the developer prepares the complaint box from here then the developer will follow up the complaints by handling as soon as possible with the requirement that it’s still in maintenance guarantee period. If the guarantee period is over so the developer isn’t responsible for the damage happened. The guarantee period in three developers is also different; there is 100 days in guarantee, 150 days in guarantee and 200 days in guarantee. They think that it’s one realization of their responsibility to the customer and they think that it has been fulfilled the rules in Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 about the customer Protection is pasal 27 point e.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 16289 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 08 Jul 2010 14:09 |
Last Modified: | 08 Jul 2010 14:09 |
Repository Staff Only: item control page