MENATA KEMBALI HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN USAHA TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA

PRAMONO, AGUS (2008) MENATA KEMBALI HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN USAHA TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA. PhD thesis, program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

3874Kb
[img]
Preview
PDF
347Kb

Abstract

Mengamati bekerjanya hukum di Indonesia sangat menarik, khususnya menyangkut hukum bisnis dalam era globalisasi. Dalam konteks ini, refungsionalisasi hukum dalam penyelenggaraan usaha telekomunikasi dimaknai sebagai suatu proses pembaruan hukum sekaligus merupakan bagian dari proses politik hukum yang progresif dan reformatif. Dalam hubungan ini interpretasi hukum atas prinsip pasal 33 Undang-Undang 1945 dan prinsip Good Corporate Governance menjadi kajian utama dalam disertasi ini. Tampak bahwa telekomunikasi yang merupakan cabang produksi yang penting dikuasai negara dan diusahakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang diinterpretasikan dari pasal 33 Undang-Undang 1945, masih memerlukan upaya yang lebih serius untuk menjabarkannya dalam tataran praksis yang bemuara pada kesejahteraan rakyat. Keadaan tersebut diatas, memacu penstudi untuk melakukan telaah permasalahan (a) faktor-faktor apakah yang mendorong perubahan penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia, (b) bagaimanakah refungsionalisasi hukum dalam perubahan penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia sejalan dengan asas yang terkandung dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip Good Corporate Governance, dan (c) upaya apakah yang perlu dilaksanakan dalam konteks perubahan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tersebut sejalan dengan prinsip pasal 33 Undang Dasar 1945 dan prinsip Good Corporate Governance. Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah metode yuridis sosiologis (yuridis empirik), berpijak pada data-data sekunder (norma-norma hukum dan dokumen hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia). Kajian dilakukan secara deskriptif analitis dengan pengungkapan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan penyelenggaraan usaha telekomunikasi. Faktor-faktor tersebut yaitu faktor hukum dan faktor non hukum (ekonomi/politik, sosial, budaya). Faktor hukum telah menunjukkan fungsinya sebagai faktor pengintegrasi dari sub-sistem-sub-sistem politik/ekonomi, sosial dan budaya dalam konteks penyelenggaraan usaha telekomunikasi. Temuan studi menunjukkan bahwa asas-asas hukum dalam penyelenggaraan usaha telekomunikasi yang diajukan sebagai pemikiran alternatif berpijak pada prinsip pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip Good Corporate Governance serta kebiasaan yang berlaku dikalangan penyelenggara usaha telekomunikasi. Asas-asas hukum penyelenggaraan telekomunikasi tersebut menjadi acuan dalam konteks refungsionalisasi dalam penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan atas temuan studi ini, menjadi penting untuk direkomendasikan bahwa meskipun demikian kuatnya pengaruh globalisasi, hendaknya interpretasi hukum atas pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam konteks penyelenggaraan usaha telekomunikasi harus tetap mengacu dalam kerangka dasar falsafah negara yaitu Pancasila. Dengan demikian kesejahteraan rakyat dalam penyelenggaraan usaha telekomunikasi menjadi fokus dan tujuan hakiki yang menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun penyelenggara usaha telekomunikasi di Indonesia, baik Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Swasta Asing/Nasional yang bergerak dibidang telekomunikasi.

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:16264
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:08 Jul 2010 12:24
Last Modified:26 Apr 2011 10:26

Repository Staff Only: item control page