WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JUAL BELI TERNAK DENGAN SISTEM “BAROSOK” DI PASAR TERNAK KOTA PAYAKUMBUH PROVINSI SUMATERA BARAT

Azizi, Afdil (2008) WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JUAL BELI TERNAK DENGAN SISTEM “BAROSOK” DI PASAR TERNAK KOTA PAYAKUMBUH PROVINSI SUMATERA BARAT. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
385Kb

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengandung asas kebebasan berkontrak, membawa dampak yang positif bagi ruang lingkup aturan yang ada di kitab tersebut, khususnya aturan dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Dampak postifnya yaitu ruang lingkup pemperlakuan aturan di Buku III menjadi luas , sehingga aturan tersebut juga dapat dijadikan pedoman dalam perjanjian jual beli ternak dengan sistem barosok yang telah ada di tengah masyarakat Kota Payakumbuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian jual beli ternak dengan sistem barosok di Pasar Ternak Kota Payakumbuh, apakah sesuai dengan KUHPerdata dan upaya penyelesaian sangketa apabila salah satu pihak wanprestasi. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif, sebab melalui penelitian ini didapatkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum dan ketentuan-ketentuan perundangan yang berkaitan dengan perjanjian jual beli ternak. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penawaran dan penerimaan harga ternak dilakukan dengan sistem barosok (meraba, memegang) jari tangan kanan antara penjual dengan pembeli yang ditutup dengan kain sarung atau handuk kecil. Perjanjian tersebut terjadi secara lisan dengan didasari kepada rasa saling percaya antara penjual dan pembeli. Adapun yang menjadi subjek perjanjian adalah orang laki-laki dewasa, berakal, dan dalam keadaan waras. Dengan demikian kecakapan subjek hukum untuk bertransaksi di pasar ternak telah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata. Yang dapat menjadi objek perjanjian adalah hewan ternak yang terdiri dari kerbau, sapi dan kambing. ternak yang dijual harus sah, yang dibuktikan dengan kartu Kartu Kepemilikan Ternak. Sangketa-sangketa yang timbul akibat salah satu pihak wanprestasi, biasanya diselesaikan secara intern antara para pelaku pasar di pasar ternak itu sendiri. Penyelesaian ditempuh dengan jalan damai atas rasa kekeluargaan. Belum pernah terjadi penyelesaian sangketa dibawa ke Pengadilan atau lembaga Alternative Dispute Resolusion (ADR)

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:16185
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:08 Jul 2010 10:20
Last Modified:08 Jul 2010 10:20

Repository Staff Only: item control page