PERAN KOMISI KEJAKSAAN SEBAGAI PERWUJUDAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM RANGKA PENGAWASAN LEMBAGA KEJAKSAAN

RAKATAMA, ADITYA (2008) PERAN KOMISI KEJAKSAAN SEBAGAI PERWUJUDAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM RANGKA PENGAWASAN LEMBAGA KEJAKSAAN. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
393Kb

Abstract

Pada awal reformasi isu utama yang perlu dibenahi terkait dua hal yaitu maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan pemerintahan yang totaliter. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, oleh karena itu perlu adanya pembenahan internal kelembagaan sesuai dengan agenda reformasi di bidang hukum tersebut. Naskah kesepakatan bersama pimpinan lembaga penegak hukum yang isinya perlu dikembangkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel yang salah satu pointnya adalah pengkajian atas kemungkinan pengembangan lembaga pengawasan eksternal Kejaksaan. Pengawasan di dalam lembaga (internal control) itu sendiri dari dulu sudah dikenal seperti Pengawasan melekat (waskat), di Kejaksaan sendiri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan serta Inspekturinspektur, tetapi sampai sekarang masih ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan sehingga muncul ide pembentukan semacam lembaga di luar untuk mengawasi lembaga kejaksaan. Isu tentang perlu dibentuknya pengawasan eksternal Kejaksaan berkembang dengan masuknya dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Kejaksaan RI. Dalam pembahasan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disepakati pasal 38 bahwa “Untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden. Dengan kata lain “Meningkatkan Kinerja Kejaksaan”, maka salah satu faktor untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan adalah masalah pengawasan. Pelaksanaan dari amanat pasal 38 tersebut maka dibentuklah peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI. Dengan terbentuknya Komisi Kejaksaan RI yang mempunyai tugas utama sebagai lembaga pengawasan eksternal kejaksaan memungkinkan adanya tumpang tindih kewenangan dengan Pengawasan internal Kejaksaan yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya. Dengan tugas dan wewenang yang obyeknya sama sebagai lembaga pengawasan maka diperlukan adalah prinsip koordinasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing sehingga tercipta suatu mekanisme pengawasan terhadap lembaga kejaksaan yang baku, trasparan, akuntabel dan partisipatif. Dengan prinsip koordinasi maka keberadaan komisi kejaksaan tidak tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan pengawasan internal kejaksaan dan justru dapat mendorong peningkatan kinerja lembaga pengawasan internal Kejaksaan dan kejaksaan secara umum. In the early especial issue reform which require to related two matter that is the hoisterous of Corruption, Collution And Nepotism and totalitarian governance. Public Prosecution represent one of loaded law enforcement institute with Corruption, Collutio And Nepotism, therefore need the existence of internal correction as according to reform the law. Agreement copy with head institute law enforcement which its contents require to be developed by transparent observation system and accuntable which one of the study to the possibility of development institute observation of Public Prosecution eksternal. Observation in institute internal of control itself from first have been recognized by like coherent Observation in Public Prosecution alone and Solicitor General Observation and also Inspector, but hitherto there is still Corruption, Collution And Nepotism and collision conducted by Public prosecution oknum so that emerge forming idea a kind of institute outside to observe public prosecution. Issue about require to form of observation of public prosecution eksternal expand with entry of under consideration Draft Of Law Public prosecution Indonesian. Under consideration Article 16 year 2004 about Public prosecution Republic Of Indonesia agreed on section 38 that " To increase Public prosecution performance, President can form commission which formation and its arranged by President. Equally " Improving Performance Public prosecution ", one of the factor to increase Public prosecution performance is the problem of observation. Execution from section commendation 38 the hence formed by regulation of President Number 18 year 2005 about Commission Public prosecution. With formed Commission it’s having especial duty as institute observation of conducive existence of authority overlap with internal Observation Public prosecution executed by Solicitor General Observation along with overall nya. With authority and duty which its as observation institute hence needed by is principle coordinate in running duty and authority each is so that created by observation mechanism to standard public prosecution, akuntabel and is partisipative. With principle co-ordinate hence existence of commission public prosecution of overlap do not with internal observation authority and duty of public prosecution and exactly can push the make-up of performance institute internal observation of public prosecution in general.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:16164
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:08 Jul 2010 09:59
Last Modified:08 Jul 2010 09:59

Repository Staff Only: item control page