JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN YANG DILAKUKAN TANPA AKTA JUAL BELI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT ) (Studi Kasus Perkara No. 220/Pdt.G/2006/PN.Bks)

MUHARAM, ACHMAD (2008) JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN YANG DILAKUKAN TANPA AKTA JUAL BELI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT ) (Studi Kasus Perkara No. 220/Pdt.G/2006/PN.Bks). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
283Kb

Abstract

Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah dan bangunan haruslah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari ternyata masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan secara dibawah tangan dalam arti tidak dilakukan sesuai dengan keketentuan yang berlaku, hal yang demikian tentulah akan sangat merugikan pihak pembeli, karena Pembeli hanya dapat menguasai hak atas tanah dan bangunan secara fisik saja, sedangkan secara hukum kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut adalah tetap pada Penjual. Penelitian tesis ini adalah penelitian kepustakaan, dimana sumbersumber utamanya diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan. Penelitian ini juga termasuk pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara penelitian yang bertujuan untuk menggali dan menjelaskan satu gejala atau keadaan tertentu khususnya yang berkaitan dengan jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan tanpa akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah status jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari sudut pandang hukum ? bagaimanakah pengaturan hukum mengenai jual beli tanah dan bangunan dan upaya-upaya apa yang dapat dilakukan agar jual beli yang dilakukan tanpa akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat didaftarkan dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, khususnya jika penjual tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Hasil kajian ini menunjukan bahwa jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan tanpa akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah menurut hukum sepanjang syarat materiil terpenuhi. Upaya yang dapat dilakukan agar jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan tanpa akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dengan mengajukan gugatan kepada Ketua Panitera Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, dengan isi gugatan agar Ketua Pengadilan Negeri memutuskan bahwa jual beli hak atas tanah dan bangunan tersebut adalah Sah dan berdasarkan keputusan tersebut memberikan kuasa kepada Pembeli selaku Penggugat untuk bertindak mewakili penjual dan sekaligus bertindak atas namanya sendiri selaku Pembeli, sehingga jual beli hak atas tanah dan bangunan tersebut dapat dibuktikan dengan akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk segera didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.- According to the effective stipulation, the purchase and sale of lease hold land and building must be done before the PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). However, in realty, illegal movement of purchase and sale of lease hold land and building is still happening widely, and this will definitely inflict financial loss to the buyer, because the buyer can only possess purchase the land and building physically, but the legal ownership right of the land and building stands on the seller. The thesis is a literature research, whose main resource is gathered from bibliographical resource. The thesis also using a Normative Juridical approach, which is aimed to search and elaborate a certain symptom or circumstance particularly those relating to the purchase and sale of lease hold land and building performed without the PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) contract of sale. The objective of this research is to discover the status of purchase and sale of lease hold land and building performed without the PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) contract of sale from the juridical point of view ?, how the law regulates the purchase and sale of lease hold land and building, and what kind of effort can be done to the register and to legalize the purchase and sale of lease hold land and building performe without the PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) contract of sale, especially if the address of the seller is unknown. The result of this observation shows that the purchase and sale of lease hold land and building performed without the PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) contract of sale is valid according to the law, provided that the material requirements are met. The effort that the could be done for the purchase and sale of lease hold land and building performed without PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) contract of sale is to the charge the authorized chairman of the local court council, stating in the content of the claim that the Head of the Local Court should decide that the purchase and sale of lease hold land and building contract is valid, and based on that verdict, it gives the power on the Buyer as the plaintiff to act representing the Seller and also on his/her behalf as a Buyer, so that the purchase and sale of lease hold land and building ownership can be proven with the PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) contract of sale, and can be immediately registered at the local Land Affair Office.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:16099
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:08 Jul 2010 08:39
Last Modified:08 Jul 2010 08:39

Repository Staff Only: item control page