TANGGUNG JAWAB PEMBORONG DALAM PELAKSANAAN PEMBORONGAN BANGUNAN DENGAN DANA APBD (Studi Kasus di Pemerintah Kota Padang)

ZAIRIZAL,, ZAIRIZAL, (2005) TANGGUNG JAWAB PEMBORONG DALAM PELAKSANAAN PEMBORONGAN BANGUNAN DENGAN DANA APBD (Studi Kasus di Pemerintah Kota Padang). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
284Kb

Abstract

Perjanjian pemborong pekerjaan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima suatu harga tertentu. Dalam praktek perjanjian pemborongan di Pemerintah Kota Padang terdapat permasalahan dalam pengadaan penyedia jasa pemborongan atau kontraktor, penyelesaian pekerjaan tidak tepat pada waktunya dan pekerjaan yang menyalahi bestek. Selain itu pihak pemborong dalam perumusan kontrak cenderung untuk tidak melibatkan diri karena berorientasi kepada proyek semata sehingga pihak pemborong menerima secara utuh kontrak yang telah dirumuskan oleh pemerintah kota. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan yuridis-empiris. Dalam perjanjian pemborongan bangunan pihak pemborong tetap bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dalam mensub-kontrakkan pekerjaan. Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan kontraktor, tidak sesuai dengan bestek atau mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya, maka pemborong akan dikenakan sanksi-sanksi yaitu: denda, penangguhan pembayaran, diadakan pembongkaran atau penggantian, memasukkan nama perusahaan kontraktor ke dalam Daftar Hitam Rekanan dan pemutusan kontrak dengan pemborong. Apabila terjadi pemutusan hubungan kontrak, maka jaminan pelaksanaan (performance bounds) menjadi milik negara dan kepada pemborong akan dikenakan sanksi administrasi tidak akan diikutsertakan dalam pelelangan minimal 1 (satu) tahun anggaran yang akan datang. Namum dalam prakteknya sanksi tersebut tidak dijalankan dengan tegas, pemerintah kota cenderung memberikan kesempatan kepada pemborong untuk memperbaiki pekerjaan tersebut terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi. Pemborong selaku pelaksana pembangunan fisik bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan dalam perjanjian pemborongan. Dalam praktek penyelesaian perselisihan perjanjian pemborongan dilakukan secara musyawa

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15962
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:07 Jul 2010 09:23
Last Modified:07 Jul 2010 09:23

Repository Staff Only: item control page