PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM ADAT TIONGHOA DI KECAMATAN ILIR TIMUR I KOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN

Andrisma,, Willy Yuberto (2007) PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM ADAT TIONGHOA DI KECAMATAN ILIR TIMUR I KOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
191Kb

Abstract

Since 7th century the Chinese had come in and coloring life in Nusantara. Many culture and arts are resulted from local and Chinese culture acculturation. The arts of cokek, lenong and so on are examples of that acculturation. Many Indonesian language used in everyday life are from Chinese, such as becak (Bhechia), kue (koe) and teh (tee). Chinese community is one of population groups that based on Article 131 of Indische Straatsregeling are subject of Civil Law Book, but in practice not all rules in Civil Law Book are enacted but even sometime abandoned, such as inheritance rule that arranged in Book II of Civil Law Book. This situation also happens in inheritance law in Palembang City society. Although exist as a part of Indonesian society, but in several instances such as inheritance distribution, they still uses Chinese Customs. The aim of this study is to examine Inheritance Law used as basis for inheritance distribution in its implementation and effects on Chinese community in Kecamatan Ilir Timur II Palembang City South Sumatera Province. The method used in this study is legal empiric approach, through primary and secondary data collection and descriptive specification. Inheritance distribution in Chinese community in Kecamatan Ilir Timur I was used Chinese Customs, Civil Law Book or Islamic Law, but most of Chinese community prefer to use Chinese Customary Law. Inheritance distribution in Chinese Community in Kecamatan Ilir Timur I is conducted based on Chinese tradition, but in its implementation is different from home Chinese society. The customs of Chinese Community is assimilated with local customs community. The legal impact of inheritance distribution in Chinese community in Ilir Timur I that not based on Civil Law Book but uses Chinese Customary Law, in essence binding heirs to obey. Sejak abad ke 7 suku Tiongoa ini sudah masuk dan mewarnai kehidupan di Nusantara. Banyak kebudayaan dan kesenian yang merupakan akulturasi antara budaya asli dengan budaya Cina. Kesenian cokek, lenong dan lain-lain merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kesenian yang merupakan akulturasi budaya Cina. Bahasa Indonesia yang digunakan sehari-hari pun banyak kosakata yang berasal dari bahasa Cina,seperti becak (Bhe-chia), kue (koe) dan teh (tee). Masyarakat Tionghoa adalah salah satu golongan penduduk yang menurut Pasal 131 Indische Straatsregeling berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata namun didalam implementasi tidak semua ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diikuti dan bahkan adakalanya dikesampingkan, misalnya ketentuan tentang pewarisan sebagaimana diatur didalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keadaan ini juga terjadi dalam bidang hukum pewarisan pada masyarakat Kota Palembang. Meskipun eksis sebagai bagian dari masyarakat Indinesia, namun dalam beberapa hal salah satunya mengenai pembagian harta warisan masih menggunakan Adat Tionghoa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui : Hukum waris yang dipakai sebagai dasar pembagian harta warisan pelaksanaannya dan akibatnya pada masyarakat Tionghoa di Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Povinsi Sumatera Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, melalui pengumpulan data primer dan sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Pembagian harta warisan pada masyarakat Tionghoa di Kecamatan Ilir Timur I masyarakat Tionghoanya dengan hukum yaitu hukum Adat Tionghoa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Hukum Islam, namun sebagian besar masyarakat Tionghoa lebih memilih menggunakan hukum adat Tionghoa. Pembagian harta warisan pada masyarakat Tionghoa di Kecamatan Ilir Timur I dilakukan sesuai dengan tradisi Tionghoa, namun dalam pelaksanaannya terjadi perbedaan dengan adat masyarakat Tionghoa ditempat asal. Adat masyarakat Tionghoa di Kecamatan Ilir Timur I terasimilasi dengan adat masyarakat setempat. Akibat hukum terhadap pembagian warisan pada masyarakat Tionghoa di Ilir Timur I yang tidak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetapi menggunakan hukum adat Tinghoa, pada dasarnya mengikat kepada para ahli waris untuk mentaatinya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15954
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:07 Jul 2010 09:16
Last Modified:07 Jul 2010 09:16

Repository Staff Only: item control page