EFEKTIFITAS JAMINAN PERSEORANGAN (BORGTOCHT) APABILA DEBITUR WANPRESTASI PADA BANK JATENG CABANG PEMUDA SEMARANG

LEGOWATI, SRI WARDANI (2005) EFEKTIFITAS JAMINAN PERSEORANGAN (BORGTOCHT) APABILA DEBITUR WANPRESTASI PADA BANK JATENG CABANG PEMUDA SEMARANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
307Kb

Abstract

Untuk mewujudkan potensi pembiayaan tersebut dan menjamin penyalurannya sehingga menjadi sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumber pada perkreditan merupakan sarana yang mutlak diperlukan. Dalam hal ini, terjadi hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankkan. Pihak bank dalam memberikan kredit atau meminjamkan modal tentunya mensyaratkan adanya jaminan bagi pemberian kredit tersebut sebagai pengamanan dan kepastian akan kredit yang diberikan tersebut, karena tanpa adanya pengamanan bank akan sulit menghindari resiko yang terjadi sebagai akibat dari kreditur yang wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Jaminan Perseorangan (Borgtocht) sebagai jaminan bank dalam praktek pemberian kredit sebagai jaminan tambahan dan apakah Perjanjian Penanggungan dapat efektif melindungi kreditur apabila debiturnya wanprestasi? Penelitian ini dilakukan pada Kantor Bank Jateng Cabang Pemuda Semarang. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh: 1) Pemberian jaminan tambahan berupa perjanjian jaminan penanggungan dalam suatu perjanjian kredit di bank sangat jarang dilakukan, hal ini dikarenakan dalam suatu perjanjian kredit bank jaminan yang diberikan lebih bersifat jaminan kebendaan bukan jaminan perorangan (penanggungan). 2) Jaminan perorangan atau penangungan (Borgtocht) sebenarnya masih diperlukan akan tetapi bersifat tambahan dan dalam kondisi tertentu serta bersifat kasuistis, oleh karena manfaat perjanjian penjaminan penanggungan dalam perjanjian kredit adalah apabila pihak bank selaku kreditur ragu dengan karakter debitur tetapi jaminan yang diberikan mencukupi dan/atau sebaliknya karakter debitur baik akan tetapi jaminan kurang mencukupi (misalnya nilai jaminan hanya 80% dari nilai jaminan yang diinginkan pihak bank). Pada prinsipnya jaminan perorangan akan efektif pada saat debitur pada tahapan “kurang lancar” dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Hal ini dapat dilihat dari upaya-upaya yang dilakukan kreditur bersama-sama dengan penjamin untuk menekan atau melakukan tindakan tertentu yang bertujuan untuk mengembalikan posisi penjamin atau kreditur menjadi lancar Kata kunci : Jaminan, Perorangan

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15881
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:06 Jul 2010 14:45
Last Modified:06 Jul 2010 14:45

Repository Staff Only: item control page