Perjanjian terapeutik pada saat ini mengalami perkembangan baik di Rumah Sakit maupun di Klinik. Perkembangan klinik juga mengalami berbagai perubahan dalam bentuk pelayanannya, salah satunya adalah klinik mandiri, yaitu yang tidak ada hubungannya secara organisatoris dengan Rumah Sakit (Freestanding Ambulatory Centers). Pelaksanaan perjanjian terapeutik di klinik mandiri, cenderung terjadi secara lisan saja di mana biasanya prosedur yang dilakukan cukup sederhana, berawal dari konsultasi penyakit yang terjadi secara sukarela, selanjutnya dilakukan diagnosa dan terapi. Menurut H. Dalmi Iskandar dan T. Syamsul Bahri dalam presentasinya pada temu ilmiah I PerHuki menyatakan bahwa lahirnya Informed Consent adalah setelah lahirnya transaksi atau perjanjian terapeutik, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Berdasar hal timbul pertanyaan mengapa dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter umum dan pasien pada Klinik Mandiri sederhana di Kabupaten Bogor masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajiban dan Bagaimana akibat hukum dari perjanjian terapeutik di Klinik Mandiri sederhana antara dokter umum dan pasien terhadap kesalahan diagnosa?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pola analisis data dalam penelitian ini didasarkan pada metode kualitatif, yakni melalui penafsiran secara kualitatif terhadap data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder. Dari analisis tersebut maka dapat disimpulkan : a. Faktor Penyebab Para Pihak Tidak Memahami Hak Dan Kewajiban dalam Perjanjian Terapeutik adalah sebagai berikut : Faktor Struktur Hukum; Penerapan Asas Fiksi Hukum terhadap hukum Kedokteran dan Lemahnya Sarana Penunjang Penyebaran Pengetahuan Hukum dan Faktor Budaya Hukum yang tidak mendukung untuk terjadinya pemahaman terhadap hukum kedokteran bagi masyarakat. b. Akibat Hukum Perjanjian Terapeutik antara dokter umum dan pasien di Klinik Mandiri Sederhana adalah Pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri yaitu pemenuhan Hak Dan Kewajiban para pihak dalam Perikatan tersebut. Akibat hukum yang lain timbul atas tidak terpenuhinya prestasi (wanprestasi / perbuatan melawan hukum) dari perjanjian tersebut berupa kesalaha diagnosa maka akibat hukumnya adalah adanya berjalannya proses penyelesaian melalui jalur Administratif melalui Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan Dan pembinaan Kode Etik Kedokteran (P3EK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), perdata atau pidana. Mengingat pentingnya kesehatan masyarakat maka perlu adanya perbanyakan program sosialisasi pengetahuan hukum kedokteran pada masyarakat sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien dan tidak selalu menjadi korban apabila terjadi pelanggaran hukum, maupun kecerobohan pihak medis dan Agar mempermudah proses hukum pada bidang hukum kesehatan/kedokteran sehingga timbul kepercayaan masyarakat pada badan hukum. serta mempublikasikan putusan hakim perdata dan atau pidana dalam perkara yang berkaitan dengan bidang kedokteran.

PRASETYO , TEGUH (2006) Perjanjian terapeutik pada saat ini mengalami perkembangan baik di Rumah Sakit maupun di Klinik. Perkembangan klinik juga mengalami berbagai perubahan dalam bentuk pelayanannya, salah satunya adalah klinik mandiri, yaitu yang tidak ada hubungannya secara organisatoris dengan Rumah Sakit (Freestanding Ambulatory Centers). Pelaksanaan perjanjian terapeutik di klinik mandiri, cenderung terjadi secara lisan saja di mana biasanya prosedur yang dilakukan cukup sederhana, berawal dari konsultasi penyakit yang terjadi secara sukarela, selanjutnya dilakukan diagnosa dan terapi. Menurut H. Dalmi Iskandar dan T. Syamsul Bahri dalam presentasinya pada temu ilmiah I PerHuki menyatakan bahwa lahirnya Informed Consent adalah setelah lahirnya transaksi atau perjanjian terapeutik, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Berdasar hal timbul pertanyaan mengapa dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter umum dan pasien pada Klinik Mandiri sederhana di Kabupaten Bogor masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajiban dan Bagaimana akibat hukum dari perjanjian terapeutik di Klinik Mandiri sederhana antara dokter umum dan pasien terhadap kesalahan diagnosa?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pola analisis data dalam penelitian ini didasarkan pada metode kualitatif, yakni melalui penafsiran secara kualitatif terhadap data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder. Dari analisis tersebut maka dapat disimpulkan : a. Faktor Penyebab Para Pihak Tidak Memahami Hak Dan Kewajiban dalam Perjanjian Terapeutik adalah sebagai berikut : Faktor Struktur Hukum; Penerapan Asas Fiksi Hukum terhadap hukum Kedokteran dan Lemahnya Sarana Penunjang Penyebaran Pengetahuan Hukum dan Faktor Budaya Hukum yang tidak mendukung untuk terjadinya pemahaman terhadap hukum kedokteran bagi masyarakat. b. Akibat Hukum Perjanjian Terapeutik antara dokter umum dan pasien di Klinik Mandiri Sederhana adalah Pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri yaitu pemenuhan Hak Dan Kewajiban para pihak dalam Perikatan tersebut. Akibat hukum yang lain timbul atas tidak terpenuhinya prestasi (wanprestasi / perbuatan melawan hukum) dari perjanjian tersebut berupa kesalaha diagnosa maka akibat hukumnya adalah adanya berjalannya proses penyelesaian melalui jalur Administratif melalui Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan Dan pembinaan Kode Etik Kedokteran (P3EK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), perdata atau pidana. Mengingat pentingnya kesehatan masyarakat maka perlu adanya perbanyakan program sosialisasi pengetahuan hukum kedokteran pada masyarakat sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien dan tidak selalu menjadi korban apabila terjadi pelanggaran hukum, maupun kecerobohan pihak medis dan Agar mempermudah proses hukum pada bidang hukum kesehatan/kedokteran sehingga timbul kepercayaan masyarakat pada badan hukum. serta mempublikasikan putusan hakim perdata dan atau pidana dalam perkara yang berkaitan dengan bidang kedokteran. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
494Kb

Abstract

A company will be pressed for give service excellent to the customer because competition in the banking industry too high. Factors to increase service quality are interdepartemental interactions, marketing information system and environmental scanning. With increasing service quality to the customer will be pushed company performance This study tries to find out whether interdepartemental interactions,marketing information syistem and environmental scanning influence service quality and what the influence of service quality is to ward company peformance. The method for analysis used for this study was Structural Equation Model (SEM), by which 4 hypoteses were tested. The Computation of model, by using the goodness of fit, showed acceptable result : χ² (Chi-Square) = 99,002 ; GFI (Goodness of Fit Index) = 0,929 ; RMSEA (Root Mean Square Error of Approximation) = 0,034 ; TLI (Tucker Lewis Index) = 0,977, and CR (Critical Ratio) ≥ 1,96. The testing of hypoteses showed there was positive influence between, interdepartemental interactions,marketing information syistem and environmental scanning to increase service quality with standardized regression weight 0,349; 0,386; 0,246. The service quality also had real effect on the company performance with standardized regression weight 0,373. Marketing information system have most effect with service quality. Perusahaan ditekankan untuk selalu memberikan pelayanan yang prima kepada pelanggan mengingat semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan. Faktor yang dirasakan dapat lebih meningkatkan kualitas layanan diantaranya yaitu interaksi antar departemen, sistem informasi pemasaran dan pengamatan lingkungan. Dengan meningkatnya kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan diharapkan kinerja perusahaan dapat lebih meningkat. Penelitian ini ingin menguji apakah interaksi antar departemen, sistem informasi pemasaran dan pengamatan lingkungan berpengaruh terhadap kualitas layanan, serta bagaimana pengaruh kualitas layanan terhadap kinerja perusahaan. Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah Structural Equation Model (SEM), dimana akan diuji 4 hipotesis yang telah disusun. Hasil komputasi untuk menguji model menunjukkan hasil yang dapat diterima dengan menggunakan goodness of fit yaitu : χ² (Chi-Square) = 99,002 ; GFI (Goodness of Fit Index) = 0,929 ; RMSEA (Root Mean Square Error of Approximation) = 0,034 ; TLI (Tucker Lewis Index) = 0,977, and CR (Critical Ratio) ≥ 1,96. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan ada pengaruh yang positif antara interaksi antar departemen, sistem informasi pemasaran dan pengamatan lingkungan terhadap kualitas layanan dengan standard estimasi masing-masing sebesar 0,349; 0,368; 0,246. Demikian pula kualitas layanan secara nyata mempengaruhi kinerja perusahaan. Dengan standard estimasi sebesar 0,373. Sistem informasi pemasaran mempunyai pengaruh terbesar terhadap kualitas layanan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Management
ID Code:15879
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:06 Jul 2010 14:43
Last Modified:06 Jul 2010 14:43

Repository Staff Only: item control page