PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER UMUM DAN PASIEN PADA KLINIK MANDIRI SEDERHANA DI KABUPATEN BOGOR

PATRIA, TAVIANTO YUDHA (2005) PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER UMUM DAN PASIEN PADA KLINIK MANDIRI SEDERHANA DI KABUPATEN BOGOR. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
419Kb

Abstract

Perjanjian terapeutik pada saat ini mengalami perkembangan baik di Rumah Sakit maupun di Klinik. Perkembangan klinik juga mengalami berbagai perubahan dalam bentuk pelayanannya, salah satunya adalah klinik mandiri, yaitu yang tidak ada hubungannya secara organisatoris dengan Rumah Sakit (Freestanding Ambulatory Centers). Pelaksanaan perjanjian terapeutik di klinik mandiri, cenderung terjadi secara lisan saja di mana biasanya prosedur yang dilakukan cukup sederhana, berawal dari konsultasi penyakit yang terjadi secara sukarela, selanjutnya dilakukan diagnosa dan terapi. Menurut H. Dalmi Iskandar dan T. Syamsul Bahri dalam presentasinya pada temu ilmiah I PerHuki menyatakan bahwa lahirnya Informed Consent adalah setelah lahirnya transaksi atau perjanjian terapeutik, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Berdasar hal timbul pertanyaan mengapa dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter umum dan pasien pada Klinik Mandiri sederhana di Kabupaten Bogor masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajiban dan Bagaimana akibat hukum dari perjanjian terapeutik di Klinik Mandiri sederhana antara dokter umum dan pasien terhadap kesalahan diagnosa?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pola analisis data dalam penelitian ini didasarkan pada metode kualitatif, yakni melalui penafsiran secara kualitatif terhadap data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder. Dari analisis tersebut maka dapat disimpulkan : a. Faktor Penyebab Para Pihak Tidak Memahami Hak Dan Kewajiban dalam Perjanjian Terapeutik adalah sebagai berikut : Faktor Struktur Hukum; Penerapan Asas Fiksi Hukum terhadap hukum Kedokteran dan Lemahnya Sarana Penunjang Penyebaran Pengetahuan Hukum dan Faktor Budaya Hukum yang tidak mendukung untuk terjadinya pemahaman terhadap hukum kedokteran bagi masyarakat. b. Akibat Hukum Perjanjian Terapeutik antara dokter umum dan pasien di Klinik Mandiri Sederhana adalah Pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri yaitu pemenuhan Hak Dan Kewajiban para pihak dalam Perikatan tersebut. Akibat hukum yang lain timbul atas tidak terpenuhinya prestasi (wanprestasi / perbuatan melawan hukum) dari perjanjian tersebut berupa kesalaha diagnosa maka akibat hukumnya adalah adanya berjalannya proses penyelesaian melalui jalur Administratif melalui Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan Dan pembinaan Kode Etik Kedokteran (P3EK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), perdata atau pidana. Mengingat pentingnya kesehatan masyarakat maka perlu adanya perbanyakan program sosialisasi pengetahuan hukum kedokteran pada masyarakat sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien dan tidak selalu menjadi korban apabila terjadi pelanggaran hukum, maupun kecerobohan pihak medis dan Agar mempermudah proses hukum pada bidang hukum kesehatan/kedokteran sehingga timbul kepercayaan masyarakat pada badan hukum. serta mempublikasikan putusan hakim perdata dan atau pidana dalam perkara yang berkaitan dengan bidang kedokteran.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15872
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:06 Jul 2010 14:38
Last Modified:06 Jul 2010 14:38

Repository Staff Only: item control page