PROSES PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK MELALUI AJUDIKASI DI KECAMATAN SEBERANG ULU I KOTA PALEMBANG BERDASARKAN PP 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

ROHIMAN,, ROHIMAN, (2007) PROSES PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK MELALUI AJUDIKASI DI KECAMATAN SEBERANG ULU I KOTA PALEMBANG BERDASARKAN PP 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
209Kb

Abstract

Penyelenggaraan pelaksanaan pendaftaran tanah saat ini memulai era baru dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, peraturan-peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dengan penegasan tersebut, memungkinkan Peraturan Pemerintah ini segera diberlakukan di seluruh Indonesia, yaitu 3 bulan sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 8 Juli 1997 dan baru berlaku tanggal 8 Oktober 1997. Dalam pembuatan tesis ini diuraikan berbagai aspek teknis dan yuridis pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data prime, yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara), data yang telah terkumpul lalu dianalisis secara analisa kualitatif. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, tetap dipertahankan dan tujuan sistem yang digunakan yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan bahwa sistem publikasinya adalah negatif yang mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayt (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2). Pendaftaran tanah tetap dilaksanakan melalui dua cara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa/kelurahan sebagaimana dilakukan atas prakarsa Pemerintah dan secara sporadik yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan secara individual atau massal.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15836
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:06 Jul 2010 14:03
Last Modified:06 Jul 2010 14:03

Repository Staff Only: item control page